www.kompas.com
Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama setelah sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (28/4/2023).(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+