SOLO, KOMPAS.com - Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama mengungkap ketidakharmonisan antara Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), setelah penahanan.
Keduanya melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (28/4/2023). Gus Nur melakukan persidangan terlebih dahulu, kemudian disusul oleh Bambang Tri Mulyono.
Gus Nur mengatakan setelah sidang, hubungan mereka kurang harmonis sejak keduanya diperiksa di Bareskrim Polri sekitar 4 bulan lalu.
Baca juga: Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara
"Tak berbincang dengan Bambang Tri. Tapi kita tidak bertengkar, gak berantem fisik tidak. Hanya memang sudah tidak cocok," kata Gus Nur di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (28/3/2023).
Ketidakharmonisan itu, diungkap Gus Nur setelah mengetahui informasi dari penyidik soal anggota TNI, yang jarinya hilang satu seperti yang disebut Bambang Tri pada kasus sebelumnya.
Dalam foto itu, Gus Nur melihat jari anggota TNI itu lengkap. Kemudian, Gus Nur menunjukkan foto itu kepada Bambang Tri, saat melengkapi bekas. Tapi, timbal balik yang diberikan Bambang Tri yang membuat hubungan mereka tak harmonis.
"Saya spontan, foto itu saya tunjukan ke Bambang Tri, saya dibentak Bambang Tri sambil melotot 'ngapain anda menunjukan ini ke saya, apa maksudnya, saya punya foto yang jarinya 4, mau apa?'. Setelah itu, dia bentak penyidik. Sejak itu 180 derajat mindset saya berubah tentang Bambang Tri. Dan foto yang saya lihat memang 10 jarinya," cerita Gus Nur.
Setelah kejadian itulah, Gus Nur mengaku selalu meminta pisah kamar tahanan dengan Bambang Tri dan tidak saling berbicara.
"Saya tidak pernah bicara, selalu minta pisah kamar. Ya sepatah dua patah kata, tapi dia minta rokok ke saya. Ini hampir 2 minggu dia tidak minta rokok ke saya. Dari hati saya terdalam, saya tidak bisa dengan orang ini karena saya dibentak," ucapnya.
Kemudian, terkait pledoi yang diajukan olehnya menegaskan, produk ijazah Jokowi itu merupakan produknya Bambang Tri. Sehingga, ia menganggap dirinya tidak sepatutnya dituntut 10 tahun penjara, seperti Bambang Tri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.