JEPARA, KOMPAS.com - Seorang sopir berinisial WS (33), asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diringkus Satreskrim Polres Jepara, lantaran menyebarluaskan foto dan video syur istrinya ER (37) di media sosial.
Bahkan, dalam unggahan tersebut, WS menarasikan menjual istrinya dengan mencantumkan identitas lengkap berserta nomor ponselnya.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan tersangka diringkus pada 14 Maret 2023 lalu saat sedang bekerja di wilayah Kelurahan Pengkol, Jepara. Penangkapan tersebut sebagai tindak lanjur dari laporan yang dibuat istri WS.
Baca juga: Cerita Lengkap Polisi di Pamekasan Jual Istri ke Sesama Polisi, Sempat Dilaporkan ke Propam
WS dan istrinya menikah pada 28 Desember 2022. Namun biduk rumah tangga keduanya hanya berlangsung beberapa hari. Tersangka sendiri sudah berniat mengakhiri pernikahannya yang baru seumur jagung itu.
"Dipicu permasalahan keluarga. Kurang harmonis dan sering bertengkar," kata Warsono saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Selasa (28/03/2023).
Tersangka kali pertama mengunggah konten berbau pornografi istrinya di Instagram pada 30 Januari 2023. Tersangka pun mengancam akan terus memperbanyak postingan tak pantas tersebut jika foto pernikahannya tidak dihapus dari medsos korban.
"Tetapi istrinya menolak, tak mau menghapus foto-foto kebersamaannya dengan tersangka. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolres Jepara. Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan menyita barang bukti sebuah ponsel merek Realme 5 Pro," terang Warsono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," pungkas Warsono.
Dalam konferensi pers, WS mengaku nekat menyebarkan konten pornografi istrinya lantaran sakit hati.
"Tidak ada niatan menjual. Hanya untuk mengancam saja. Saya jengkel aib saya diceritakan ke siapapun termasuk keluarga. Foto-foto pernikahan, saya minta dihapus juga tidak dituruti," tutur WS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.