Tidak terima dengan anaknya dicabuli tersangka, keluarga menempuh jalur hukum. Tersangka MMZ dilaporkan ke Polres Wonogiri.
Dari laporan itu, tim Satreskrim Polres Wonogiri langsung bergerak mengamankan tersangka MMZ.
Baca juga: Foto Mesumnya Beredar, Kepsek SD dan Korwil Disdik di Wonogiri Diberhentikan Sementara
“Tersangka kami tahan untuk kelancaran penyidikan,” ujar Anom.
Tersangka MMZ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka juga terancam denda maksimal Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.