KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan satu tersangka kasus ledakan bahan petasan di Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah, yang menewaskan 1 orang dan belasan rumah warga rusak.
"Tersangka I berperan sebagai penjual, BB sudah diamankan 10 kilogram," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dalam Konferensi Pers saat meninjau lokasi kejadian ledakan, Senin (27/3/2023), dilansir dari Tribunnews.com.
Luthfi menjelaskan, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyelidikan masih berlangsung.
Baca juga: Ledakan Bahan Petasan di Magelang, Polisi Amankan Karung Berbau Belerang
Sementara itu, lanjut Kapolda Jateng, tersangka terancam penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun, seuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1)
Pihaknya pun meminta masyarakat untuk menjadikan kasus di atas menjadi pembelajaran.
Baca juga: 3 Peracik Petasan di Kabupaten Malang Ditangkap, Polisi Sita 7 Kg Bahan Peledak
Muhfid diketahui merupakan peracik atau pembuat petasan atau mercon. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya selongsong untuk membuat mercon di lokasi.
"Korban akan membuat petasan, dia itu meracik, untuk dijual. Karena ditemukan selongsong atau mercon yang belum diisi obat."
"Untuk berapa lama korban membuat mercon masih kami lakukan pengembangan," terang Ahmad Luthfi.
Lalu, bahan mercon didapat dari daerah Tegalrejo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.