Salin Artikel

Ajak Anak Tetangga Tidur Sekamar hingga Dicabuli, Pria Asal Wonogiri Ditangkap

WONOGIRI, KOMPAS.com - Gara-gara mencabuli anak tetangga, MMZ (21) seorang pria asal Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, ditangkap polisi.

Pria itu ditangkap setelah orangtua korban tidak terima lantaran anaknya dicabuli di rumah tersangka MMZ.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menyatakan, tersangka MMZ ditangkap setelah keluarga korban melaporkan ke Polres Wonogiri.

“Tersangka MMZ sudah kami tahan setelah keluarga korban melaporkan kejadian percabulan yang menimpa DBA (12),” kata Anom, yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/3/2023) pagi.

Anom mengatakan, kejadian percabulan itu bermula saat DBA berpamitan kepada keluarga hendak pergi ke Alun-Alun Kota Wonogiri, Sabtu (18/3/2022) sore.

Namun, malam harinya, korban tak kunjung pulang rumah.

Selang sehari kemudian, keluarga mencoba mencari keberadaan korban namun tidak ketemu.

Sekitar pukul 17.00, keluarga mendapatkan informasi korban bersama tersangka MMZ.

“Rupanya korban diajak MMZ menginap di salah rumah warga. Di rumah itu korban bersama tersangka tidur sekamar hingga akhirnya terjadi percabulan,” tutur Anom.


Tidak terima dengan anaknya dicabuli tersangka, keluarga menempuh jalur hukum. Tersangka MMZ dilaporkan ke Polres Wonogiri.

Dari laporan itu, tim Satreskrim Polres Wonogiri langsung bergerak mengamankan tersangka MMZ.

“Tersangka kami tahan untuk kelancaran penyidikan,” ujar Anom.

Tersangka MMZ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka juga terancam denda maksimal Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/28/093547378/ajak-anak-tetangga-tidur-sekamar-hingga-dicabuli-pria-asal-wonogiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke