BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Seorang anggota Polresta Balikpapan berinisial RZ (43) diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim lantaran menjadi pemasok narkotika jenis sabu-sabu.
RZ diamankan petugas pada awal Maret 2023 lalu. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di salah satu apartemen di kawasan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Transaksi Sabu di Patok Batas Negara Digagalkan TNI, 2 Pelaku Kabur ke Malaysia
Dari informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan di lokasi selama kurang lebih satu bulan.
“Setelah penyelidikan, tepat pada tanggal 1 Maret 2023 dilakukan penggerebekan di apartemen tersebut. Seorang pelaku berinisial AR (50) diamankan dengan barang bukti 30,55 gram sabu,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda kaltim, AKBP Musliadi dalam konferensi pers pada Senin (13/3/2023).
Dari hasil penangkapan tersebut polisi pun melakukan pengembangan. Didapati informasi bahwa AR mendapatkan barang haram itu dari RZ yang merupakan oknum anggota Polresta Balikpapan. Dari pengakuan AR, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap RZ.
“Dari informasi pelaku AR, kami lakukan penangkapan terhadap RZ. Yang bersangkutan ini oknum anggota Polri yang berdinas di Polresta Balikpapan,” ungkapnya.
Musliadi menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak penyalahgunaan narkotika. Termasuk anggota sendiri yang terbukti melanggar.
“Kita enggak main-main, sampai anggota yang terlibat pun kita tangkap. Ini sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," pungkasnya.
Atas perbuatannya, RZ dan AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.