KOMPAS.com - SU (33), seorang wanita di Tangerang ditangkap polisi saat sedang menonton televisi di rumah Desa Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (4/3/2023) dini hari.
Ibu satu anak ini ditangkap lantaran diduga menyimpan narkoba jenis sabu.
Setelah digeledah, polisi menemukan enam paket sabu dan timbangan digital yang disimpan di lemati pakaian pelaku.
Baca juga: Sudah Lama Diincar, Pengedar Sabu di Bangkalan Akhirnya Ditangkap
Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan bermula dari tertangkapnya anak buah SU berinisial MU (34) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
MU bertugas mengambil sabu di lokasi tertentu di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Setelah MU mendapatkan sabu, barang haram tersebut diserahkan kepada SU.
Kemudian di pecah menjadi paketan kecil.
"Sekali pesan sabu 15 gram. Setelah dipecah SU menyerahkan sabu itu ke MU untuk dijual di wilayah Kabupaten Serang," jelas dia dikutip dari TribunBanten.com, Rabu.
Dia menjelaskan, SU yang memiliki satu anak ini terpaksa menjual sabu untuk menambah biaya kebutuhan keluarga.
Sebab uang kiriman suaminya yang sedang merantau tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Amankan 20,8 Kg Sabu di Sebuah Longboat
"Motifnya karena ekonomi. Suaminya merantau, kiriman uang yang diterima pelaku tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Emak-emak di Tangerang Digerebek Polisi saat Nonton TV, Ternyata Simpan Sabu dalam Lemari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.