NUNUKAN, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia (RI) - Malaysia, Yonif 621/Manuntung, menggagalkan transaksi sabu di patok 5 Desa Maspul, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/MTG, Letkol Denny Ahdiany Amir mengungkapkan, informasi adanya transaksi narkoba diterima dari masyarakat.
"Di wilayah sekitar patok batas negara tersebut, kerap didapati adanya motor yang keluar masuk di malam hari," ujarnya.
Baca juga: Penyelundupan 12,9 Kg Sabu Digagalkan TNI AD, Pemiliknya Kabur ke Malaysia
Aktivitas mencurigakan tersebut, lalu direspons dengan pengintaian dan rencana penggerebekan yang melibatkan Satgas SGI dan intel Kodim 0911/Nunukan.
Sekitar pukul 01.00 Wita, petugas memergoki dua orang yang mengendarai motor sedang berada di sebuah saung di tengah perkebunan sedang bertransaksi narkoba. Suasana dini hari yang tenang, menimbulkan suara pergerakan petugas yang gemerisik akibat dedaunan di lokasi penggerebekan.
Suara tersebut membuat keduanya sadar ada yang tidak beres dan bergegas melarikan diri menaiki motor mereka dan masuk wilayah Malaysia.
"Diduga, dua orang tersebut adalah WNI dan WNA. Karena panik dengan adanya suara mencurigakan, keduanya tak sempat membawa barangnya dan bergegas kabur,"jelasnya.
Kendala aturan batas wilayah negara menjadi alasan lolosnya kedua pemain narkoba tersebut. Petugas, hanya mengamankan barang bukti sabu sabu seberat 150,39 gram. Terdiri dari 3 bungkus berisi 48,16 gram, dan 3 paket kecil masing masing berisi 2,05 gram.
"Barang bukti akan kita serahkan ke BNN,"kata Denny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.