KUPANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang warga Kota Kupang berinisial S (36).
Pria itu ditangkap karena menerima paket kiriman mie instan yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu. Paket dikirim lewat jasa ekspedisi.
"Pelaku ditangkap kemarin siang, karena menerima paket kiriman berisikan narkoba jenis sabu," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Sabtu (11/3/2023).
Baca juga: Pria yang Bacok Polisi di Kupang Ternyata Ketua RT, Kapolres: Mereka Berteman Akrab
Ariasandy menuturkan, penangkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi adanya pengiriman narkoba melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.
Polisi lalu membuntuti pelaku yang hendak bergerak mengambil barang titipan itu.
Setelah mengambil barang tersebut, pelaku lalu kembali ke rumahnya.
Saat tiba di depan SD Bonipoi, jalan Kosasi Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, polisi menangkap pelaku.
Saat digeledah, ditemukan satu bungkus mie instan yang di dalamnya terdapat dua paket klip berisikan sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan lakban bening.
Baca juga: Cari Sapi yang Hilang, Warga Kupang Temukan Ternaknya Terikat di Rumah Terduga Pencuri
Kemudian, tiga bungkus mie instan gelas masing masing berisikan dua paket klip bening berisikan sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan lakban bening.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Polda NTT untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku sudah ditahan dan saat ini masih diperiksa intensif," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.