PADANG, KOMPAS.com - Seorang guru olahraga di Kabupaten Sijunjung, AS (45) diduga mencabuli siswinya sendiri yang berusia 7 tahun di ruangan UKS sekolah.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban yang merupakan murid kelas 1 SD itu tidak mau sekolah karena takut. Orangtua korban pun menanyai anaknya terkait perubahan perilaku tersebut.
Orangtua korban terkejut dengan pengakuan anaknya dan kemudian membuat laporan polisi, Kamis (9/3/2023) ke Polres Sijunjung.
Baca juga: Pengakuan Guru di Wongiri yang Cabuli Siswi SMP, Bantu Korban Janjikan Pekerjaan: Saya Khilaf
"Setelah kita melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap pada Jumat (10/3/2023)," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani yang dihubungi Kompas.com, Minggu (12/3/2023).
Abdul Kadir menyebutkan pelaku melancarkan aksinya pertama kali pada Januari 2023 di ruangan UKS sekolah.
Kemudian, dengan bujuk rayu, pelaku kembali melancarkan aksinya di luar sekolah sehingga korban takut masuk sekolah.
"Korban takut masuk sekolah terutama ketika belajar olahraga dengan pelaku AS," kata Abdul Kadir.
Abdul Kadir menyebutkan saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan ada korban lain dari perbuatan AS.
"Sedang kita selidiki. Saat ini baru satu korban yang melapor," jelas Abdul Kadir.
Menurut Abdul Kadir, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.