Salin Artikel

Guru Olahraga di Sijunjung Cabuli Siswinya Kelas 1 SD di Ruang UKS, Ketahuan Saat Korban Tak Mau Sekolah

Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban yang merupakan murid kelas 1 SD itu tidak mau sekolah karena takut. Orangtua korban pun menanyai anaknya terkait perubahan perilaku tersebut.

Orangtua korban terkejut dengan pengakuan anaknya dan kemudian membuat laporan polisi, Kamis (9/3/2023) ke Polres Sijunjung.

"Setelah kita melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap pada Jumat (10/3/2023)," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani yang dihubungi Kompas.com, Minggu (12/3/2023).

Abdul Kadir menyebutkan pelaku melancarkan aksinya pertama kali pada Januari 2023 di ruangan UKS sekolah.

Kemudian, dengan bujuk rayu, pelaku kembali melancarkan aksinya di luar sekolah sehingga korban takut masuk sekolah.

Abdul Kadir menyebutkan saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan ada korban lain dari perbuatan AS.

"Sedang kita selidiki. Saat ini baru satu korban yang melapor," jelas Abdul Kadir.

Menurut Abdul Kadir, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/12/163108278/guru-olahraga-di-sijunjung-cabuli-siswinya-kelas-1-sd-di-ruang-uks-ketahuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke