Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diputus Harus Bayar Rp 122 Juta Usai Batalkan Pernikahan, Pria di Probolinggo Banding karena Tak Mampu

Kompas.com - 11/03/2023, 07:31 WIB
Ahmad Faisol,
Krisiandi

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – AS (23), divonis majelis hakim membayar ganti rugi Rp 122 juta oleh majelis hakim setelah digugat Rp 3 miliar calon istrinya, APC. Vonis itu dijatuhkan lantaran AS membatalkan pernikahan secara sepihak.

AS keberatan dengan vonis tersebut karena terlalu berat. Dia pun mengajukan banding.

Hari Musahidin, kuasa hukum AS, resmi mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Keputusan banding ini juga ditegaskan oleh majelis hakim yang memimpin sidang gugatan.

"Kami banding karena vonis itu terlalu berat. Klien tidak mampu membayar. Kami mencari celah untuk mendapatkan keadilan," ujar Hari, Kamis (9/3/2023).

Divonis bayar ganti rugi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Probolinggo memutus AS, calon suami yang membatalkan pernikahan dengan calon istrinya, APC, untuk membayar ganti rugi Rp 122.530.000.

Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo pada Kamis (9/3/2023).

APC, sebagai pihak penggugat, awalnya menggugat AS sebesar Rp 3 miliar. Putusan hakim itu jauh dari bawah nilai yang diminta APC.

Ketua Majelis Hakim Boy Jefry Paulus menyebutkan, para tergugat, termasuk AS, dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi.

Baca juga: Batalkan Pernikahan dengan Calon Istri, Pria di Probolinggo Diputus Bayar Ganti Rugi Rp 122 Juta

“Para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil ke pihak pengguga, sejumlah uang Rp 122.530.000. Pihak tergugat melakkan upaya banding," kata Boy.

Kuasa hukum APC, Mulyono, menyambut baik vonis tersebut. Meski dikabulkan sebagian, vonis tersebut dinilai sudah cukup.

“Keputusan yang adil. Majelis hakim profesional,” ujar Mulyono usai sidang putusan.

Pernikahan jadi selamatan

Sebelumnya, acara pernikahan tetap digelar di Gedung Paseban Sena, Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, pada 19 Juli 2022 tersebut, APC berdiri mengenakan kebaya pengantin tanpa AS.

Baca juga: Ibu Dihina Jual Diri oleh Calon Mertua, Pria Ini Batalkan Pernikahan lalu Digugat Rp 3 Miliar

AS memutuskan tak hadir setelah beberapa hari sebelumnya memutuskan membatalkan pernikahan.

Padahal acara pernikahan disiapkan secara matang, mulai gedung, perias, juru foto, hingga hidangan untuk tamu.

AS telah mencabut berkas permohonan pernikahan yang telah diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum hari H acara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com