PROBOLINGGO, KOMPAS.com – AS (23), divonis majelis hakim membayar ganti rugi Rp 122 juta oleh majelis hakim setelah digugat Rp 3 miliar calon istrinya, APC. Vonis itu dijatuhkan lantaran AS membatalkan pernikahan secara sepihak.
AS keberatan dengan vonis tersebut karena terlalu berat. Dia pun mengajukan banding.
Hari Musahidin, kuasa hukum AS, resmi mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Keputusan banding ini juga ditegaskan oleh majelis hakim yang memimpin sidang gugatan.
"Kami banding karena vonis itu terlalu berat. Klien tidak mampu membayar. Kami mencari celah untuk mendapatkan keadilan," ujar Hari, Kamis (9/3/2023).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Probolinggo memutus AS, calon suami yang membatalkan pernikahan dengan calon istrinya, APC, untuk membayar ganti rugi Rp 122.530.000.
Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo pada Kamis (9/3/2023).
APC, sebagai pihak penggugat, awalnya menggugat AS sebesar Rp 3 miliar. Putusan hakim itu jauh dari bawah nilai yang diminta APC.
Ketua Majelis Hakim Boy Jefry Paulus menyebutkan, para tergugat, termasuk AS, dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi.
Baca juga: Batalkan Pernikahan dengan Calon Istri, Pria di Probolinggo Diputus Bayar Ganti Rugi Rp 122 Juta
“Para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil ke pihak pengguga, sejumlah uang Rp 122.530.000. Pihak tergugat melakkan upaya banding," kata Boy.
Kuasa hukum APC, Mulyono, menyambut baik vonis tersebut. Meski dikabulkan sebagian, vonis tersebut dinilai sudah cukup.
“Keputusan yang adil. Majelis hakim profesional,” ujar Mulyono usai sidang putusan.
Sebelumnya, acara pernikahan tetap digelar di Gedung Paseban Sena, Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, pada 19 Juli 2022 tersebut, APC berdiri mengenakan kebaya pengantin tanpa AS.
Baca juga: Ibu Dihina Jual Diri oleh Calon Mertua, Pria Ini Batalkan Pernikahan lalu Digugat Rp 3 Miliar
AS memutuskan tak hadir setelah beberapa hari sebelumnya memutuskan membatalkan pernikahan.
Padahal acara pernikahan disiapkan secara matang, mulai gedung, perias, juru foto, hingga hidangan untuk tamu.
AS telah mencabut berkas permohonan pernikahan yang telah diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum hari H acara.
Karena dibatalkan sepihak oleh calon suami, konsep resepsi pernikahan tersebut berubah menjadi selamatan keluarga.
Merasa dirugikan, APC menggugat AS (23) senilai Rp 3 miliar. Pengacara AS, Hari Musahidin mengungkapkan, di balik keputusan pembatalan tersebut, AS mengalami sederet hal yang tidak menyenangkan.
Terutama saat ibunya dicaci dengan kata yang tidak pantas oleh keluarga APC.
Baca juga: Pria yang Batalkan Pernikahan di Probolinggo Disebut Disuruh Bayar Cicilan Mobil Calon Mertua
Selain itu, kata Hari, calon mertua meminta AS membayar kredit mobil mereka hingga menyuruh AS menjaga warung mi ayam.
“Artinya itu sangat memberatkan AS. Belum apa-apa sudah disuruh memenuhi kebutuhan calon mertuanya. Karena AS merasa keberatan, calon mertuanya itu mencari kesalahan klien kami,” kata Hari kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
Menurut Hari, kliennya membatalkan pernikahan lantaran sakit hati ibunya dicemooh dengan kata-kata yang tak pantas oleh calon mertuanya.
Hari mengatakan, perkataan calon mertua AS tersebut sangat melukai hati. Calon mempelai pria pun memilih membatalkan pernikahan dua hari sebelum resepsi pernikahan meski sudah bertunangan selama dua tahun.
Baca juga: Batalkan Pernikahan 2 Hari Sebelum Resepsi, Pria di Probolinggo Digugat Rp 3 Miliar oleh Kekasihnya
Calon mertua, menurut Hari, menyuruh ibu kandung AS bekerja secara tak pantas untuk mencari pinjaman uang.
"Nah, maksud mencari pinjaman ini untuk biaya pernikahan atau membayar cicilan kredit mobil milik mertua, kami belum paham," kata Hari kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
Menurut Hari, penghinaan terlontar saat pertengkaran terjadi dari pihak calon mempelai perempuan. Ketika itu keluarga AS disebut tidak berada di lokasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.