SEMARANG, KOMPAS.com - Saat mabuk bersama, pemandu karaoke di bawah umur, AGP (16), warga Kecamatan Genuk menusuk rekan kerjanya, TB (30) dengan pisau lantaran tidak terima merasa diejek korban.
Kini pelaku berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang saat berada di rumah kosnya, Wisma Jeveri 1, Jalan Kendal Raya, Pedurungan Kidul, Semarang, Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Korban dan pelaku saat itu posisinya sama sama mabuk. Pelaku terpancing emosi, karena dianggapnya, korban menjelek-jelekan dia, atau menghina dia," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Beroperasi Lewati Jam Operasional, 15 Pemandu Karaoke Diamankan Satpol PP Padang
Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Alexa Karaoke, Pedurungan. Keduanya berkumpul bersama teman-temannya. Kemudian AGP ditantang korban untuk meneguk dua botol minuman beralkohol saat sudah mabuk.
"Awalnya kita minum bersama. Terus korban menantang saya minum dua botol. Terus saya tenggak dua botol, tapi saya kuat-kuatin. Saya akhirnya angkat tangan enggak kuat. Terus saya dengar dia bilang bahwa saya sudah mabuk, terus saya emosi. Terus saya pukul di loker," kata AGP.
Lantaran kesal, pelaku memukul korban saat berada di ruangan loker.
"Korban sedang istirahat di ruang loker. Kemudian dihampiri pelaku dan langsung menendang kepala korban sebanyak satu kali," beber Donny.
Keributan tersebut berhenti setelah dilerai dan didamaikan oleh rekan-rekannya. Pelaku dibawa ke luar meninggalkan tempat karaoke itu.
Merasa belum puas melampiaskan kekesalannya dan masih dendam, kemudian pelaku menyatroni rumah kos korban.
Baca juga: Kabar Viral 3 Pemandu Karaoke di Sunan Kuning Semarang Keroyok Rekan Kerja, Korupsi Jadi Motifnya
"Tidak hanya itu saja. Pelaku yang sudah menunggu di sekitar kos korban langsung menghampiri korban yang sedang pulang bersama saksi. Korban langsung ditusuk menggunakan pisau ke arah dada," jelasnya.
Korban langsung dilarikan ke RSUD KRMT Wongsonegoro untuk mendapatkan perawatan medis. Beruntung tusukan tersebut tidak menyebabkan luka serius.
“Kondisi korban hanya mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri. Luka sobek, namun tidak apa-apa. Pisau yang digunakan pelaku didapat dari dapur karaoke itu sendiri. Pelaku masuk anak di bawah umur. Korban sudah dewasa," pungkasnya.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 351 terkait penganiayaan. Ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sementara itu, pelaku mengakui kejadian itu karena pengaruh minuman beralkohol. AGP juga menyebutkan dirinya baru bekerja selama tiga minggu dengan status freelance.
“Sudah tidak sekolah, SMP Kelas 2 keluar," ujar AGP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.