Salin Artikel

Sama-sama Mabuk, Pemandu Karaoke Usia 16 Tahun di Semarang Tusuk Temannya karena Merasa Dihina

Kini pelaku berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang saat berada di rumah kosnya, Wisma Jeveri 1, Jalan Kendal Raya, Pedurungan Kidul, Semarang, Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Korban dan pelaku saat itu posisinya sama sama mabuk. Pelaku terpancing emosi, karena dianggapnya, korban menjelek-jelekan dia, atau menghina dia," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Alexa Karaoke, Pedurungan. Keduanya berkumpul bersama teman-temannya. Kemudian AGP ditantang korban untuk meneguk dua botol minuman beralkohol saat sudah mabuk.

"Awalnya kita minum bersama. Terus korban menantang saya minum dua botol. Terus saya tenggak dua botol, tapi saya kuat-kuatin. Saya akhirnya angkat tangan enggak kuat. Terus saya dengar dia bilang bahwa saya sudah mabuk, terus saya emosi. Terus saya pukul di loker," kata AGP.

Lantaran kesal, pelaku memukul korban saat berada di ruangan loker.

"Korban sedang istirahat di ruang loker. Kemudian dihampiri pelaku dan langsung menendang kepala korban sebanyak satu kali," beber Donny.

Keributan tersebut berhenti setelah dilerai dan didamaikan oleh rekan-rekannya. Pelaku dibawa ke luar meninggalkan tempat karaoke itu.

Merasa belum puas melampiaskan kekesalannya dan masih dendam, kemudian pelaku menyatroni rumah kos korban.

"Tidak hanya itu saja. Pelaku yang sudah menunggu di sekitar kos korban langsung menghampiri korban yang sedang pulang bersama saksi. Korban langsung ditusuk menggunakan pisau ke arah dada," jelasnya.

Korban langsung dilarikan ke RSUD KRMT Wongsonegoro untuk mendapatkan perawatan medis. Beruntung tusukan tersebut tidak menyebabkan luka serius.

“Kondisi korban hanya mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri. Luka sobek, namun tidak apa-apa. Pisau yang digunakan pelaku didapat dari dapur karaoke itu sendiri. Pelaku masuk anak di bawah umur. Korban sudah dewasa," pungkasnya.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 351 terkait penganiayaan. Ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sementara itu, pelaku mengakui kejadian itu karena pengaruh minuman beralkohol. AGP juga menyebutkan dirinya baru bekerja selama tiga minggu dengan status freelance.

“Sudah tidak sekolah, SMP Kelas 2 keluar," ujar AGP. 

https://regional.kompas.com/read/2023/03/11/060600878/sama-sama-mabuk-pemandu-karaoke-usia-16-tahun-di-semarang-tusuk-temannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke