Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan di Semarang Gelapkan 20 Motor dan 2 Mobil Rental Selama Setahun

Kompas.com - 10/03/2023, 23:49 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com-Nurul Hamidah (42), warga Pedurungan, Semarang merental sebanyak 20 unit motor dan 2 unit mobil sepanjang 2022-2023 untuk digelapkan dan digadaikan.

“Pelaku melakukan rental motor dan mobil tidak sesuai perjanjian sekitar Januari tahun lalu sampai dengan Januari 2023,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat konferensi pers di kantornya, Jumat (10/3/2023).

Donny menyampaikan, biaya rental motor Rp 400.000-Rp 700.000 per sepuluh hari. Namun setelah membayar uang muka, pelaku terus memperpanjang masa pinjaman tanpa mengembalikan kendaraan.

“Mobil biaya rental Rp 2,5 juta biasanya dia bayarkan di muka. Tapi tidak pernah dikembalikan. Hasil yang kita kumpulkan sebanyak 20 unit motor dan 2 mobil yang digelapkan tersangka, satu mobil Nisan Serena dan satu Toyota Avanza,” tambah Donny.

Baca juga: Ratusan Turis Asing di Bali Langgar Lalu Lintas, Kapolda Minta Pemilik Rental Tak Asal Lepas Kunci

Pihaknya berhasil mengamankan pelaku saat Nurul berada di Jepara. Sebelumnya rental kendaraan ia lakukan di sejumlah lokasi secara acak.

Sementara saat ditanya awak media, hasil curian kendaraan itu tidak dijjual tapi ia gadaikan untuk biaya hidup. Setiap unitnya mendapat Rp 2-5 juta.

“Motor itu ndak saya jual. Saya rental terus saya gadaikan untuk biaya hidup,” kata Nurul.

Baca juga: Tak Percaya Diri dengan Ukuran Kemaluan, Alasan Pemilik Rental PS di Kalsel Sodomi 2 Anak

Sampai saat ini masih ada beberapa kendaraan yang digelapkan itu masih belum ditemukan polisi.

Donny mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh Nurul untuk menghubungi Polrestabes Semarang.

“Ini kita sampaikan kepada masyarakat yang pernah berhubungan dengan Nurul dan mengalami perlakuan yang sama silakan untuk melaporkan ke Polrestabes Semarang agar bisa kita tindaklanjuti lagi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemarau Panjang, Warga Bengkulu Mandi Sehari Sekali demi Hemat Air

Kemarau Panjang, Warga Bengkulu Mandi Sehari Sekali demi Hemat Air

Regional
Mencari Wisatawan China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo, Sempat Terekam di Bibir Pantai

Mencari Wisatawan China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo, Sempat Terekam di Bibir Pantai

Regional
Sudah 8 Hektar, Kebakaran di Gunung Lawu Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Sudah 8 Hektar, Kebakaran di Gunung Lawu Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Regional
Kabut Asap Karhutla di Kampar Riau Makin Pekat

Kabut Asap Karhutla di Kampar Riau Makin Pekat

Regional
14 Kecamatan di Ende Berstatus Awas Kekeringan, Risiko Kebakaran Hutan Meningkat

14 Kecamatan di Ende Berstatus Awas Kekeringan, Risiko Kebakaran Hutan Meningkat

Regional
Polisi Hentikan Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Eks Ketua Gerindra Semarang ke Kader PDI-P

Polisi Hentikan Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Eks Ketua Gerindra Semarang ke Kader PDI-P

Regional
Kemarau, Bunga Rafflesia di Bengkulu Tak Mekar Sempurna

Kemarau, Bunga Rafflesia di Bengkulu Tak Mekar Sempurna

Regional
Babak Baru Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Penyidik Limpahkan 4 Berkas Perkara ke JPU

Babak Baru Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Penyidik Limpahkan 4 Berkas Perkara ke JPU

Regional
Update Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo: Proses Pendinginan, Pemkot Hitung Kerugian Warga

Update Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo: Proses Pendinginan, Pemkot Hitung Kerugian Warga

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Disekap Teman Pria di Kendari Selama 24 Hari, Korban Dicekoki Obat Penenang

Bocah Perempuan 15 Tahun Disekap Teman Pria di Kendari Selama 24 Hari, Korban Dicekoki Obat Penenang

Regional
Sumur Warga di Lombok Barat Tercemar, Berwarna Hijau dan Berbau BBM

Sumur Warga di Lombok Barat Tercemar, Berwarna Hijau dan Berbau BBM

Regional
Diare Jadi Penyakit Paling Subur di Semarang Selama Kemarau, Dinkes Imbau Warga Tunda Diet

Diare Jadi Penyakit Paling Subur di Semarang Selama Kemarau, Dinkes Imbau Warga Tunda Diet

Regional
Capaian Prestasi Banten Selama 23 Tahun Usai Berpisah dari Jabar

Capaian Prestasi Banten Selama 23 Tahun Usai Berpisah dari Jabar

Regional
Terpidana Kasus Korupsi PMB Unila Meninggal Dunia di Lapas Usai Main Pingpong

Terpidana Kasus Korupsi PMB Unila Meninggal Dunia di Lapas Usai Main Pingpong

Regional
Camat di Maluku Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMK

Camat di Maluku Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com