Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diputus Harus Bayar Rp 122 Juta Usai Batalkan Pernikahan, Pria di Probolinggo Banding karena Tak Mampu

Kompas.com - 11/03/2023, 07:31 WIB
Ahmad Faisol,
Krisiandi

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – AS (23), divonis majelis hakim membayar ganti rugi Rp 122 juta oleh majelis hakim setelah digugat Rp 3 miliar calon istrinya, APC. Vonis itu dijatuhkan lantaran AS membatalkan pernikahan secara sepihak.

AS keberatan dengan vonis tersebut karena terlalu berat. Dia pun mengajukan banding.

Hari Musahidin, kuasa hukum AS, resmi mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Keputusan banding ini juga ditegaskan oleh majelis hakim yang memimpin sidang gugatan.

"Kami banding karena vonis itu terlalu berat. Klien tidak mampu membayar. Kami mencari celah untuk mendapatkan keadilan," ujar Hari, Kamis (9/3/2023).

Divonis bayar ganti rugi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Probolinggo memutus AS, calon suami yang membatalkan pernikahan dengan calon istrinya, APC, untuk membayar ganti rugi Rp 122.530.000.

Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo pada Kamis (9/3/2023).

APC, sebagai pihak penggugat, awalnya menggugat AS sebesar Rp 3 miliar. Putusan hakim itu jauh dari bawah nilai yang diminta APC.

Ketua Majelis Hakim Boy Jefry Paulus menyebutkan, para tergugat, termasuk AS, dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi.

Baca juga: Batalkan Pernikahan dengan Calon Istri, Pria di Probolinggo Diputus Bayar Ganti Rugi Rp 122 Juta

“Para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil ke pihak pengguga, sejumlah uang Rp 122.530.000. Pihak tergugat melakkan upaya banding," kata Boy.

Kuasa hukum APC, Mulyono, menyambut baik vonis tersebut. Meski dikabulkan sebagian, vonis tersebut dinilai sudah cukup.

“Keputusan yang adil. Majelis hakim profesional,” ujar Mulyono usai sidang putusan.

Pernikahan jadi selamatan

Sebelumnya, acara pernikahan tetap digelar di Gedung Paseban Sena, Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, pada 19 Juli 2022 tersebut, APC berdiri mengenakan kebaya pengantin tanpa AS.

Baca juga: Ibu Dihina Jual Diri oleh Calon Mertua, Pria Ini Batalkan Pernikahan lalu Digugat Rp 3 Miliar

AS memutuskan tak hadir setelah beberapa hari sebelumnya memutuskan membatalkan pernikahan.

Padahal acara pernikahan disiapkan secara matang, mulai gedung, perias, juru foto, hingga hidangan untuk tamu.

AS telah mencabut berkas permohonan pernikahan yang telah diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum hari H acara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com