Keempat pelaku diamankan dengan barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 set sound system, 4 buah speaker, 35 dos minuman bir bintang ukuran 650 mililiter dan sejumlah barang bukti lainnya.
Keempat pelaku juga mengakui melakukan pencurian 50 jeriken BBM jenis solar di Menjerite, tripleks dan selang di jalur Golomori milik PT Wika.
Baca juga: Bhabinkamtibmas di Manggarai Barat Dianiaya oleh Warga, Bermula Mengajak Hadir Mediasi
Para pelaku juga mengaku menjual 14 unit mesin traktor dan 1 unit mesin grease hasil curian ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Unit Jatanras Komodo Polres Manggarai Barat sudah melakukan koordinasi dengan Jatanras Polda NTB untuk membantu mengamankan barang bukti tersebut.
"Ini merupakan pengungkapan kasus pencurian terbesar di Kabupaten Manggarai Barat. Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 3e 4e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.