Edy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa oleh Polres Kepulauan Meranti.
Edy melakukan korupsi realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2015 tahap pertama sebesar Rp 1.100.336.700.
Kegiatan fiktif hingga terlilit oleh hasil audit potensi kerugian negara tidak kurang dari Rp 341.689.415.
Perkiraan tersebut juga termasuk rincian realisasi belanja yang tidak dilaksanakan sekitar Rp 188.195.850, kelebihan bayar belanja Rp 121.493.800, markup harga belanja senilai Rp 3.050.000, dan pajak yang belum disetor senilai Rp 28.281.765.
Edy kemudian ditangkap dan ditahan pada 9 September 2022. Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, Edy mengakui perbuatannya.
Ketika ditanya wartawan, dia mengaku menyesal dan menyebut perbuatan itu dilakukan sendiri tanpa melibatkan pihak lain.
"Saya menyesal. Ini saya lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," akui Edy.
Ia juga tak berkilah saat ditanya viral foto tidur di atas tumpukan uang.
Foto itu dia lakukan pada periode pertama menjadi Kepala Desa Lukit. Edy menjadi kepala desa sejak 2011 sampai 2017.
"Benar, saya pernah tidur di atas uang yang gambarnya tersebar di medsos (media sosial)," ujar Edy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.