Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu Pamer Tidur di Atas Tumpukan Uang, Mantan Kades di Riau Kini Bobok di Penjara karena Korupsi

Kompas.com - 09/03/2023, 18:33 WIB
Idon Tanjung,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Edy Gunawan, mantan Kepala Desa (Kades) Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, kini tak bisa lagi pamer uang.

Dulu semasa jadi kepala desa, foto Edy tidur di atas tumpukan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 viral di media sosial.

Baca juga: Kades di Riau Korupsi Dana Desa Rp 410 Juta, Bikin Turap Seadanya Pun Langsung Roboh

Kini, Edy tidur di dalam penjara atas kasus korupsi.

Baca juga: Bripka AS Diduga Menilap Uang Pajak Kendaraan 100 Warga, Hendak Diusut tapi Pelaku Sudah Meninggal

Edy yang merupakan terdakwa kasus korupsi dana desa, divonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda uang pengganti Rp 50 juta.

Putusan hukuman terhadap Edy telah ditetapkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkalis yang berlangsung secara virtual, pada 6 Maret 2023.

Hasil sidang putusan disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Sri Madona melalui Kasubsi Pidaus, Jenti, kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).

Jenti menerangkan, amar putusan hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.

Namun, pihaknya menilai bahwa putusan tersebut masih tergolong wajar. karena putusan kurungan penjara oleh hakim lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa

"Sementara jumlah uang pengganti di putusan sama dengan tuntutan yang kami ajukan. Hanya saja, selisih pada putusan denda dari Rp 100 juta dan satu bulan kurungan menjadi 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Jenti.

Dalam amar putusan, terdakwa Edy Gunawan dinyatakan terbukti bersalah seperti dakwaan JPU berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan 2 tahun 10 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jenti.

Edy juga didenda Rp 50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka dia harus menjalani pidana satu bulan kurungan.

Dalam amar putusan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 341.689.415.

Jika uang pengganti tidak dipenuhi dalam jangka waktu satu bulan pasca-status hukum inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

"Jika pasca-lelang harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dia harus menjalani pidana tambahan penjara selama sepuluh bulan," terang Jenti.

Edy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa oleh Polres Kepulauan Meranti.

Edy melakukan korupsi realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2015 tahap pertama sebesar Rp 1.100.336.700.

Kegiatan fiktif hingga terlilit oleh hasil audit potensi kerugian negara tidak kurang dari Rp 341.689.415.

Perkiraan tersebut juga termasuk rincian realisasi belanja yang tidak dilaksanakan sekitar Rp 188.195.850, kelebihan bayar belanja Rp 121.493.800, markup harga belanja senilai Rp 3.050.000, dan pajak yang belum disetor senilai Rp 28.281.765.

Edy kemudian ditangkap dan ditahan pada 9 September 2022. Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, Edy mengakui perbuatannya.

Ketika ditanya wartawan, dia mengaku menyesal dan menyebut perbuatan itu dilakukan sendiri tanpa melibatkan pihak lain.

"Saya menyesal. Ini saya lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," akui Edy.

Ia juga tak berkilah saat ditanya viral foto tidur di atas tumpukan uang.

Foto itu dia lakukan pada periode pertama menjadi Kepala Desa Lukit. Edy menjadi kepala desa sejak 2011 sampai 2017.

"Benar, saya pernah tidur di atas uang yang gambarnya tersebar di medsos (media sosial)," ujar Edy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

15 Hari Jelang MotoGP 2023, Tiket Sudah Terjual 20.000 dari Target 60.000

15 Hari Jelang MotoGP 2023, Tiket Sudah Terjual 20.000 dari Target 60.000

Regional
Anas Urbaningrum: 2 Poros Pilpres 2024 Sulit Direalisasikan

Anas Urbaningrum: 2 Poros Pilpres 2024 Sulit Direalisasikan

Regional
Kisah Dokter Chandra, Anak Kampung Pedalaman Jambi Jadi Tim Dokter Kepresidenan

Kisah Dokter Chandra, Anak Kampung Pedalaman Jambi Jadi Tim Dokter Kepresidenan

Regional
Sebar Berita Hoaks Meresahkan via Grup WA, Tukang Bangunan di Kupang Ditangkap

Sebar Berita Hoaks Meresahkan via Grup WA, Tukang Bangunan di Kupang Ditangkap

Regional
Tim SAR Lakukan Pencarian 5 Awak Kapal yang Hilang di Perairan Bangka Belitung

Tim SAR Lakukan Pencarian 5 Awak Kapal yang Hilang di Perairan Bangka Belitung

Regional
Polisi Diduga Aniaya Sesama Anggota Polisi di Manado, TKP di Gudang Toko Mainan Anak

Polisi Diduga Aniaya Sesama Anggota Polisi di Manado, TKP di Gudang Toko Mainan Anak

Regional
Dipukuli Pelaku hingga Lebam, Siswa Korban 'Bullying' di Cilacap Jalani Visum

Dipukuli Pelaku hingga Lebam, Siswa Korban "Bullying" di Cilacap Jalani Visum

Regional
Korupsi Ratusan Juta, Kades dan Bendahara di Bangka Selatan Ditangkap

Korupsi Ratusan Juta, Kades dan Bendahara di Bangka Selatan Ditangkap

Regional
Tim KNKT Investigasi Kecelakaan di Bawen, Hasil Keluar Paling Lama 1 Tahun

Tim KNKT Investigasi Kecelakaan di Bawen, Hasil Keluar Paling Lama 1 Tahun

Regional
Tak Puas dengan Pelayanan Kesehatan, Puluhan Warga Segel Puskesmas di Kupang

Tak Puas dengan Pelayanan Kesehatan, Puluhan Warga Segel Puskesmas di Kupang

Regional
Kepala Siswa SD di Jombang Terluka akibat Lemparan Kayu, Orangtua Lapor Polisi

Kepala Siswa SD di Jombang Terluka akibat Lemparan Kayu, Orangtua Lapor Polisi

Regional
5 Awak Kapal Hilang di Bangka Belitung, Sempat Telepon Istri Sebut Cuaca Buruk

5 Awak Kapal Hilang di Bangka Belitung, Sempat Telepon Istri Sebut Cuaca Buruk

Regional
Siswa SMP Korban 'Bullying' di Cilacap Alami Luka Lebam

Siswa SMP Korban "Bullying" di Cilacap Alami Luka Lebam

Regional
Dilanda Kekeringan, 2 Hektar Persawahan Lembor Manggarai Barat Terbakar

Dilanda Kekeringan, 2 Hektar Persawahan Lembor Manggarai Barat Terbakar

Regional
Perundungan di Cilacap: Pelaku adalah Kakak Kelas Korban yang Jadi Ketua 'Barisan Siswa'

Perundungan di Cilacap: Pelaku adalah Kakak Kelas Korban yang Jadi Ketua "Barisan Siswa"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com