Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdalih untuk Kegiatan Sosial, Mantan Kades di Demak Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Kompas.com - 09/03/2023, 16:40 WIB
Ari Widodo,
Khairina

Tim Redaksi

DEMAK,KOMPAS.com - Abdul Wahid (40), mantan Kepala Desa Surodadi Kecamatan Sayung Kabupaten Demak Jawa Tengah yang menjabat sejak 2016 hingga 2022 terancam diseret ke meja hijau setelah kasus korupsinya ditangani oleh aparat kepolisian.

Abdul Wahid diduga menyalahgunakan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 hingga mencapai Rp 747 juta.

Dana yang semestinya untuk pembangunan infrastruktur desa tersebut diambil dan digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya dan kegiatan sosial secara bertahap tanpa ada kejelasan laporan pertanggungjawaban sesuai administrasi yang berlaku.

Baca juga: Ganjar Berharap Tol Semarang-Demak Bisa Atasi Kemacetan dan Banjir Rob

Berkas perkara mantan Kades Surodadi saat ini ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Demak sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Demak.

Menurut Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, kasus ini mulai mencuat sejak tahun 2019 lalu dan pada awal tahun 2022 warga melaporkannya ke Polres Demak.

Terkait laporan dugaan korupsi tersebut, kemudian pihaknya mulai menindaklanjutinya melalui serangkaian penyelidikan dan meminta audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Berikutnya, penyelidikan meningkat menjadi penyidikan dengan melibatkan sedikitnya 20 orang saksi dan 3 orang saksi ahli untuk dimintai keterangan seputar dugaan korupsi dana desa ini.

"Dari hasil penyelidikan, maka Abdul Wahid mantan Kades Surodadi periode 2016-2022 dinyatakan sebagai tersangka," ungkap AKBP Budi Adhi Yuwono saat gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Resmikan Tol Semarang-Demak Seksi 2, Jokowi: Sekaligus sebagai Tanggul Laut

Selama dalam proses penanganan kasus di Polres Demak, tersangka sempat mangkir 2 kali tidak memenuhi undangan saat dilakukan pemanggilan.

Bahkan tersangka sempat melarikan diri dan ditemukan tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Gunung Pati Kota Semarang.

Dalam penyelidikan, terungkap modus korupsi dana desa dilakukan dengan cara pelaku meminta paksa dana desa yang sudah diambil oleh bendahara desa. Alasannya, untuk pembangunan talud dan jalan desa.

Namun penggunaan dana tersebut tidak melibatkan pelaksana kegiatan yang menangani pembangunan di Desa Surodadi.

“Atas perbuatannya itu, mantan kades ini kita jerat Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Budi.

Sementara itu, Abdul Wahid, tersangka kasus korupsi dana Desa Surodadi Sayung mengatakan bahwa dana yang digunakan tersebut tetap untuk kepentingan warga.

Halaman:


Terkini Lainnya

Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Regional
Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Regional
Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Regional
Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Regional
Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Regional
Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Regional
Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com