Dalam pemaparannya, awal mula kasus korupsi terjadi pada 2016.
Saat itu terdakwa mengajukan permohonan pengadaan beras dalam negeri 150 kilogram untuk Gudang Singamerta ke Bulog pusat.
Permohonan itu disetujui, akhirnya proses pengadaan berjalan dengan beberapa tahap. Tahap awal, pada 30 Juni 2016, beras yang masuk sebanyak 4.620 kilogram.
Dari beras yang masuk itu terdapat kekurangan sebanyak 40.380 kilogram.
Baca juga: 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Buku Sekolah di Teluk Wondama
Sedangkan sisanya sebanyak 105 ribu kilogram berdasarkan surat pernyataan tanda bukti (SPTB) tanggal 8 Juni 2016 ke Gudang Umbul Tengah juga tidak terealisasi.
Sehingga total beras yang tidak terealisasi sebanyak 145.380 kilogram.
Namun uang muka yang sudah diterima oleh terdakwa tidak dikembalikan ke kas Bulog melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam aturan, bilamana tidak melakukan kegiatan pengadaan tersebut, seharusnya unit Satker mengembalikan dana tersebut ke Bulog pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.