Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pengadaan Beras, Eks Kepala Bulog Sub Drive Serang Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/03/2023, 11:07 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut mantan Kepala Satker IV Bulog Sub Drive Serang, Amritzal Azhar dengan pidana penjara 7,5 tahun.

Amritzal Azhar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan beras dalam negeri.

Dalam kasus yang terjadi 2016 ini menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amritzal Azhar berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Endo Prabowo bersama Mulyana saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (3/3/2023) petang.

Baca juga: Kejari Lumajang Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembibitan Pisang Mas Kirana

JPU juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menghukum Amritzal Azhar membayar uang denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Selain itu, JPU memberikan hukuman tambahan kepada Amritzal untuk membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 1,9 miliar.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita untuk dilelang, dan jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan," ujar Endo.

Hukuman itu diberikan karena JPU menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan Tipikor sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Bulog Siapkan 54 Ton Beras untuk Stabilisasi Harga dan Pasokan di Lembata

Sebelumnya, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara yakni Bulog, dan belum mengembalikan uang hasil korupsi.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

 

Dalam pemaparannya, awal mula kasus korupsi terjadi pada 2016.

Saat itu terdakwa mengajukan permohonan pengadaan beras dalam negeri 150 kilogram untuk Gudang Singamerta ke Bulog pusat.

Permohonan itu disetujui, akhirnya proses pengadaan berjalan dengan beberapa tahap. Tahap awal, pada 30 Juni 2016, beras yang masuk sebanyak 4.620 kilogram.

Dari beras yang masuk itu terdapat kekurangan sebanyak 40.380 kilogram.

Baca juga: 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Buku Sekolah di Teluk Wondama

Sedangkan sisanya sebanyak 105 ribu kilogram berdasarkan surat pernyataan tanda bukti (SPTB) tanggal 8 Juni 2016 ke Gudang Umbul Tengah juga tidak terealisasi.

Sehingga total beras yang tidak terealisasi sebanyak 145.380 kilogram.

Namun uang muka yang sudah diterima oleh terdakwa tidak dikembalikan ke kas Bulog melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam aturan, bilamana tidak melakukan kegiatan pengadaan tersebut, seharusnya unit Satker mengembalikan dana tersebut ke Bulog pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com