Salin Artikel

Korupsi Pengadaan Beras, Eks Kepala Bulog Sub Drive Serang Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Amritzal Azhar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan beras dalam negeri.

Dalam kasus yang terjadi 2016 ini menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amritzal Azhar berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Endo Prabowo bersama Mulyana saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (3/3/2023) petang.

JPU juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menghukum Amritzal Azhar membayar uang denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Selain itu, JPU memberikan hukuman tambahan kepada Amritzal untuk membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 1,9 miliar.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita untuk dilelang, dan jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan," ujar Endo.

Hukuman itu diberikan karena JPU menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan Tipikor sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara yakni Bulog, dan belum mengembalikan uang hasil korupsi.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.


Dalam pemaparannya, awal mula kasus korupsi terjadi pada 2016.

Saat itu terdakwa mengajukan permohonan pengadaan beras dalam negeri 150 kilogram untuk Gudang Singamerta ke Bulog pusat.

Permohonan itu disetujui, akhirnya proses pengadaan berjalan dengan beberapa tahap. Tahap awal, pada 30 Juni 2016, beras yang masuk sebanyak 4.620 kilogram.

Dari beras yang masuk itu terdapat kekurangan sebanyak 40.380 kilogram.

Sedangkan sisanya sebanyak 105 ribu kilogram berdasarkan surat pernyataan tanda bukti (SPTB) tanggal 8 Juni 2016 ke Gudang Umbul Tengah juga tidak terealisasi.

Sehingga total beras yang tidak terealisasi sebanyak 145.380 kilogram.

Namun uang muka yang sudah diterima oleh terdakwa tidak dikembalikan ke kas Bulog melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam aturan, bilamana tidak melakukan kegiatan pengadaan tersebut, seharusnya unit Satker mengembalikan dana tersebut ke Bulog pusat.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/03/110726178/korupsi-pengadaan-beras-eks-kepala-bulog-sub-drive-serang-dituntut-75-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke