GORONTALO, KOMPAS.com - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur oleh pengemudi ojek online (ojol) berinisial WU (35), warga Telaga Biru Kabupaten Gorontalo.
Kabid Humas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono melalui Ps Kaur Penmas Bidang Humas AKP Heny Mudji Rahayu mengungkapkan kejadian bermula korban NAM (16) memesan ojek online melalui aplikasi.
Baca juga: Diduga Dibegal Driver Ojek Online di Bandung, Perempuan Ini Trauma hingga Dilarikan ke Klinik
Saat itu korban memesan ojek online dengan titik penjemputan di bengkel mobil Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru dengan tujuan ke rumahnya, pada Sabtu 17 Desember 2022.
“Ketika akan sampai tujuan, pelaku WU yang seharusnya berhenti malah melewati titik tujuan tersebut. Karena merasa takut korban akhirnya mengikuti pengemudi. Kemudian WU menghentikan motor di lahan kosong jauh dari pemukiman warga tepatnya di Desa Ayula,” kata Heny Mudji Rahayu, Selasa (28/2/2023).
Di Desa Ayula, pelaku WU memaksa korban untuk mengikuti perintahnya. Setelah pelaku melampiaskan nafsunya, korban diantar pulang namun tidak sampai di titik tujuan. Pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan.
Setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri meninggalkan istri dan anaknya di Gorontalo menuju Minahasa. Heny Mudji Rahayu menjelaskan pelaku sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Minahasa, Sulawesi Utara.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," paparnya.
"Dipidana paling lambat 5 tahun dan paling lama sekitar 15 tahun penjara,” lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.