Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Ojol di Gorontalo Tega Perkosa Penumpangnya yang Berusia 16 Tahun

Kompas.com - 01/03/2023, 05:26 WIB
Rosyid A Azhar ,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur oleh pengemudi ojek online (ojol) berinisial WU (35), warga Telaga Biru Kabupaten Gorontalo.

Kabid Humas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono melalui Ps Kaur Penmas Bidang Humas AKP Heny Mudji Rahayu mengungkapkan kejadian bermula korban NAM (16) memesan ojek online melalui aplikasi.

Baca juga: Diduga Dibegal Driver Ojek Online di Bandung, Perempuan Ini Trauma hingga Dilarikan ke Klinik

 

Saat itu korban memesan ojek online dengan titik penjemputan di bengkel mobil Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru dengan tujuan ke rumahnya, pada Sabtu 17 Desember 2022.

“Ketika akan sampai tujuan, pelaku WU yang seharusnya berhenti malah melewati titik tujuan tersebut. Karena merasa takut korban akhirnya mengikuti pengemudi. Kemudian WU menghentikan motor di lahan kosong jauh dari pemukiman warga tepatnya di Desa Ayula,” kata Heny Mudji Rahayu, Selasa (28/2/2023).

Di Desa Ayula, pelaku WU memaksa korban untuk mengikuti perintahnya. Setelah pelaku melampiaskan nafsunya, korban diantar pulang namun tidak sampai di titik tujuan. Pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan.

Setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri meninggalkan istri dan anaknya di Gorontalo menuju Minahasa. Heny Mudji Rahayu menjelaskan pelaku sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Minahasa, Sulawesi Utara.

“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," paparnya.

"Dipidana paling lambat 5 tahun dan paling lama sekitar 15 tahun penjara,” lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com