www.kompas.com
Ps Kaur Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu dan staf menunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur oleh oknum ojek online.(KOMPAS.COM/BIDHUMAS POLDA GORONTALO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+