Salin Artikel

Pengemudi Ojol di Gorontalo Tega Perkosa Penumpangnya yang Berusia 16 Tahun

Kabid Humas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono melalui Ps Kaur Penmas Bidang Humas AKP Heny Mudji Rahayu mengungkapkan kejadian bermula korban NAM (16) memesan ojek online melalui aplikasi.

Saat itu korban memesan ojek online dengan titik penjemputan di bengkel mobil Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru dengan tujuan ke rumahnya, pada Sabtu 17 Desember 2022.

“Ketika akan sampai tujuan, pelaku WU yang seharusnya berhenti malah melewati titik tujuan tersebut. Karena merasa takut korban akhirnya mengikuti pengemudi. Kemudian WU menghentikan motor di lahan kosong jauh dari pemukiman warga tepatnya di Desa Ayula,” kata Heny Mudji Rahayu, Selasa (28/2/2023).

Di Desa Ayula, pelaku WU memaksa korban untuk mengikuti perintahnya. Setelah pelaku melampiaskan nafsunya, korban diantar pulang namun tidak sampai di titik tujuan. Pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan.

“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," paparnya.

"Dipidana paling lambat 5 tahun dan paling lama sekitar 15 tahun penjara,” lanjutnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/01/052600478/pengemudi-ojol-di-gorontalo-tega-perkosa-penumpangnya-yang-berusia-16-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke