Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencurian 24 Baterai Tower Telkomsel di Kupang, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 28/02/2023, 21:17 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pencurian baterai tower milik Telkomsel.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, mengatakan, enam tersangka tersebut yakni AK(33), YHNK (34), RA (24), YA (30), JN (21), dan SM.

Baca juga: Aturan Siswa SMA dan SMK Masuk Jam 5 Pagi Diterapkan di Kupang, Kepala Dinas: Ini untuk Latih Kedisiplinan Anak-anak NTT

Sebelumnya lanjut Ariasandy, polisi hanya menangkap lima pelaku. Setelah memeriksa sejumlah pelaku, diketahui ada pelaku lainnya yakni SM.

"Terduga pelaku berinisial SM ini, merupakan orang dalam yang dipercayakan PT Telkomsel untuk memegang kunci pagar tower Telkomsel di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang," ungkap Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023) malam.

Ariasandy menyebut, SM ditetapkan sebagai tersangka karena membantu tersangka lainnya mencuri baterai tower.

Selain menetapkan enam tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil pikap warna hitam merek Suzuki bernomor polisi B 9657 KAU, satu kunci kontak, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nama pemilik JNH.

Kemudian, satu unit mobil merek Toyota Hilux putih bernomor polisi DH 8760 AM beserta satu kunci kontak, 24 unit baterai abu-abu dengan panjang sekitar 60 centimeter.

Selanjutnya, satu unit ponsel yang digunakan para pelaku saat beraksi mencuri beterai tower.

"Menurut rencana, baterai hasil curian ini akan dijual para pelaku," ujar Ariasandy.

Saat ini, para pelaku telah ditahan di Markas Polres Kupang, untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP subsider Pasal 362 KUHP.

"Ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Sektor Kupang Timur, NTT menangkap lima orang warga setempat karena terlibat pencurian baterai Tower Telkomsel di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Sabtu (25/2/2023) pagi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengatakan, lima pelaku tersebut yaitu Ak (32), YHNK (34), RA (26), ACA (30), dan JN (21).

Baca juga: Polisi Sebut Kerugian akibat Pencurian 24 Baterai Tower Telkomsel Capai Ratusan Juta Rupiah

"Lima terduga pelaku semuanya berasal dari Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang," ungkap Ariasandy, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Minggu (26/2/2023).

Aksi pencurian itu lanjut Ariasandy, berlangsung pada Sabtu dini hari tadi sekitar pukul 01.00 Wita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com