Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawanan Residivis di Tuban Diringkus, Diduga Curi Baterai Tower BTS di 7 Lokasi

Kompas.com - 14/09/2022, 14:09 WIB
Hamim,
Krisiandi

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menangkap komplotan pelaku pencurian bateri tower BTS (Base Tranceiver Station) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Para pelaku yang ditangkap adalah Jumadi (36) Wanto (34), dan Edy Suprayitno (42). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tuban, AKP M Ganantha mengatakan pelaku tertangkap saat mencuri baterai tower BTS di wilayah Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Baca juga: 17 BTS Akan Dibangun di Pedalaman Kabupaten Jayapura, Ini Harapan Dinas Kominfo

"Saat itu, warga sekitar memergoki aksinya dan menangkapnya sebelum berhasil membawa barang curiannya sebanyak 26 unit baterei tower BTS," kata AKP Ganantha, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan warga ke pihak kepolisian dan para pelaku yang ditangkap diserahkan ke petugas Polsek Widang.

AKP M Ganantha mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencari tower BTS yang lokasinya jauh dari permukiman warga agar tidak ketahuan. 

Polisi juga mendapati pengakuan para pelaku yang seringkali melakukan aksi pencurian baterai tower BTS di beberapa lokasi.

"Ada 7 titik lokasi Tower BTS di Kabupaten Tuban yang pernah menjadi sasaran pelaku," ungkapnya.

Tujuh lokasi BTS tersebut yaitu di BTS di Kecamatan Widang, BTS di Desa Pandanagung dan BTS di Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko, BTS di Desa Jatiklabang dan BTS di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatirogo, serta  BTS di Kecamatan Palang, dan BTS di Kecamatan Jenu.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bekasi, Robohnya Tiang BTS Terekam Kamera Warga

"Para pelaku ini ada residivis kasus yang sama satu sampai tiga kali," jelasnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas diantaranta sebanyak 26 unit Baterai Tower BTS, 1 unit kunci tang, 1 buah besi alat pencongkel, 1 unit mobil pikap.

"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maskimal 7 tahun," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com