Salin Artikel

Kasus Pencurian 24 Baterai Tower Telkomsel di Kupang, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, mengatakan, enam tersangka tersebut yakni AK(33), YHNK (34), RA (24), YA (30), JN (21), dan SM.

Sebelumnya lanjut Ariasandy, polisi hanya menangkap lima pelaku. Setelah memeriksa sejumlah pelaku, diketahui ada pelaku lainnya yakni SM.

"Terduga pelaku berinisial SM ini, merupakan orang dalam yang dipercayakan PT Telkomsel untuk memegang kunci pagar tower Telkomsel di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang," ungkap Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023) malam.

Ariasandy menyebut, SM ditetapkan sebagai tersangka karena membantu tersangka lainnya mencuri baterai tower.

Selain menetapkan enam tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil pikap warna hitam merek Suzuki bernomor polisi B 9657 KAU, satu kunci kontak, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nama pemilik JNH.

Kemudian, satu unit mobil merek Toyota Hilux putih bernomor polisi DH 8760 AM beserta satu kunci kontak, 24 unit baterai abu-abu dengan panjang sekitar 60 centimeter.

Selanjutnya, satu unit ponsel yang digunakan para pelaku saat beraksi mencuri beterai tower.

"Menurut rencana, baterai hasil curian ini akan dijual para pelaku," ujar Ariasandy.

Saat ini, para pelaku telah ditahan di Markas Polres Kupang, untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP subsider Pasal 362 KUHP.

"Ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Sektor Kupang Timur, NTT menangkap lima orang warga setempat karena terlibat pencurian baterai Tower Telkomsel di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Sabtu (25/2/2023) pagi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengatakan, lima pelaku tersebut yaitu Ak (32), YHNK (34), RA (26), ACA (30), dan JN (21).

"Lima terduga pelaku semuanya berasal dari Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang," ungkap Ariasandy, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Minggu (26/2/2023).

Aksi pencurian itu lanjut Ariasandy, berlangsung pada Sabtu dini hari tadi sekitar pukul 01.00 Wita.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/28/211724278/kasus-pencurian-24-baterai-tower-telkomsel-di-kupang-6-orang-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke