Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor dan Mobil di Palembang Dilarang Merokok di Jalan, Ancaman Penjara 3 Bulan

Kompas.com - 24/02/2023, 16:11 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengendara motor dan mobil di Palembang, Sumatera Selatan yang kedapatan merokok saat berkendara terancam dikenakan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 750.000.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, aturan ini sudah mulai diterapkan.

Dia mengingatkan, pengendara mobil dan motor yang merokok di jalanan dapat memicu terjadinya kecelakaan. Selain itu, merokok sambil mengendarai kendaraan juga dapat membahayakan kendaraan lain yang ada di belakangnya.

Baca juga: Cerita Turis Inggris di Bali, Anak Terbawa Taksi Online saat Ditinggal Merokok

“Percikan bara rokok ini bisa mengenai pengendara yang ada di belakangnya, sehingga sangat berbahaya,” kata Ngajib.

Ngajib menjelaskan, larangan merokok saat berkendara ini telah dikeluarkan sejak tahun 2009 lalu. Di mana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 283 para pelakunya dapat diancam kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000.

“Kami akan tindak tegas bila masih ada pengendara yang kedapatan merokok saat sedang berkendara di jalanan. Karena aturan ini sudah dibentuk pada 2009 lalu,”jelas Ngajib.

Menurut Ngajib, sosialisasi soal larangan itu sebetulnya sudah dilakukan. Bahkan masyarakat sudah paham terkait bahaya merokok saat berkendara.

Baca juga: Takut Ketahuan Merokok, 4 Anak di Batam Mengaku Jadi Korban Penculikan

Sehingga, ia mengingatkan masyarakat agar saat mengemudi tidak melakukan pelanggaran yang dapat menghilangkan fokus.

“Ini juga sebagai antisipasi menekan angka kecelakaan lalu lintas,”imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com