Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut PT Krakatau Steel Didakwa Korupsi Proyek Blast Furnace Rp 6,9 Triliun

Kompas.com - 23/02/2023, 18:04 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fazwar Bujang didakwa korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace pada tahun 2011 yang merugikan keuangan negara Rp 6,9 trilun.

Bersama Fazwar Bujang, jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung RI juga membacaan dakwaan terdakwa Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015 dan Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011.

Baca juga: Mantan Kades di Cilacap Korupsi Anggaran Desa Rp 784 Juta dan Penerimaan PBB

Sedangkan untuk dakwaan Muhammad Reza selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel tidak dibacakan jaksa karena tak didampingi kuasa hukum saat persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.

"Memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.397.105.156.174 dan USD 292.454.070, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI, atas proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT KS tahun 2011," kata JPU Kejagung, Narullah di hadapan ketua majelis hakim Nelson Angket, Kamis (23/2/2023).

Dikatakan Narullah, terdakwa Fazwar Bujang bersama dengan terdakwa lainnya dan sejumlah petinggi PT KS menyetujui dilaksanakannya proses tender proyek Pabrik Blast Furnace.

Padahal, saat itu proyek tersebut belum mendapat restu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan realisasi anggaran.

Diungkapkan jaksa, pengadaan proyek Blast Furnace diduga telah diatur oleh terdakwa Fazwar Bujang, Andi Soko, dan Agus Tjahajana, sehingga tender hanya formalitas.

"Bersepakat dengan pihak MCC Ceri untuk menyerahkan pekerjaan proyek pabrik Blast Furnace kepada MCC Ceri dengan syarat PT Krakatau Engineering sebagai anggota konsorsium," ujar Narullah.

"Sehingga, proses tender yang dilakukan panitia persiapan jasa pembangunan PT KS hanya sebagai formalitas," sambungnya.

Selain itu, lanjut Narullah, para terdakwa disebut bersepakat dengan pihak MCC CERI, untuk menaikkan kapasitas Coke Oven Plant (COP) setelah tandatangan kontrak.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan ASN di Jember Ditahan Kejaksaan

Apabila dilakukan sebelum tandatangan kontrak, maka kontrak batal lantaran nilai penawaran MCC CERI telah melebihi nilai Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

"Terdakwa Fazwar Bujang, bersama dengan Andi Soko dan Imam Purwanto bersepakat menunjuk PT Krakatau Engineering mengerjakan Local Portion proyek pabrik Blast Furnace, meskipun mengetahui secara financial dan teknis tidak mampu melaksanakan pekerjaan tersebut," kata dia.

Para terdakwa pun didakwa pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan jaksa, para terdakwa akan mengajukan keberatan, sebelum pembujtian, dan sidang pun ditunda hingga pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com