Salin Artikel

Mantan Dirut PT Krakatau Steel Didakwa Korupsi Proyek Blast Furnace Rp 6,9 Triliun

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fazwar Bujang didakwa korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace pada tahun 2011 yang merugikan keuangan negara Rp 6,9 trilun.

Bersama Fazwar Bujang, jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung RI juga membacaan dakwaan terdakwa Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015 dan Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011.

Sedangkan untuk dakwaan Muhammad Reza selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel tidak dibacakan jaksa karena tak didampingi kuasa hukum saat persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.

"Memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.397.105.156.174 dan USD 292.454.070, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI, atas proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT KS tahun 2011," kata JPU Kejagung, Narullah di hadapan ketua majelis hakim Nelson Angket, Kamis (23/2/2023).

Dikatakan Narullah, terdakwa Fazwar Bujang bersama dengan terdakwa lainnya dan sejumlah petinggi PT KS menyetujui dilaksanakannya proses tender proyek Pabrik Blast Furnace.

Padahal, saat itu proyek tersebut belum mendapat restu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan realisasi anggaran.

Diungkapkan jaksa, pengadaan proyek Blast Furnace diduga telah diatur oleh terdakwa Fazwar Bujang, Andi Soko, dan Agus Tjahajana, sehingga tender hanya formalitas.

"Bersepakat dengan pihak MCC Ceri untuk menyerahkan pekerjaan proyek pabrik Blast Furnace kepada MCC Ceri dengan syarat PT Krakatau Engineering sebagai anggota konsorsium," ujar Narullah.

"Sehingga, proses tender yang dilakukan panitia persiapan jasa pembangunan PT KS hanya sebagai formalitas," sambungnya.

Selain itu, lanjut Narullah, para terdakwa disebut bersepakat dengan pihak MCC CERI, untuk menaikkan kapasitas Coke Oven Plant (COP) setelah tandatangan kontrak.

Apabila dilakukan sebelum tandatangan kontrak, maka kontrak batal lantaran nilai penawaran MCC CERI telah melebihi nilai Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

"Terdakwa Fazwar Bujang, bersama dengan Andi Soko dan Imam Purwanto bersepakat menunjuk PT Krakatau Engineering mengerjakan Local Portion proyek pabrik Blast Furnace, meskipun mengetahui secara financial dan teknis tidak mampu melaksanakan pekerjaan tersebut," kata dia.

Para terdakwa pun didakwa pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan jaksa, para terdakwa akan mengajukan keberatan, sebelum pembujtian, dan sidang pun ditunda hingga pekan depan.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/23/180432578/mantan-dirut-pt-krakatau-steel-didakwa-korupsi-proyek-blast-furnace-rp-69

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke