Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kecelakaan Maut di Semarang, Kereta Argo Bromo Tujuan Surabaya-Jakarta Alami Keterlambatan 160 Menit

Kompas.com - 23/02/2023, 17:30 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kereta api Argo Bromo relasi Surabaya Pasar Turi-Jakarta Gambir, antara Stasiun Alastua-Semarang Tawang mengalami keterlambatan setelah terlibat kecelakaan dengan mobil Daihatsu Xenia.

Seperti diketahui, kerta api Argo Bromo mengalami kecelakaan dengan mobil Daihatsu Xenia di palang pintu Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, kereta api Argo Bromo mengalami keterlambatan selama 160 menit.

"Sebanyak 8 rangkaian diganti semua di Stasiun Tawang, tidak hanya lokomotif," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Kecelakaan Maut Xenia Vs KA Argo Bromo di Semarang, Pengendara Diduga Tak Lihat

Dia menjelaskan, kereta api Argo Bromo dan mobil Daihatsu Xenia mengalami kecelakaan di perlintasan tidak terjaga.

"Pada saat sebelum terjadinya kecelakaan, masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) secara berulang-ulang," kata Ixfan.

Setelah terjadi kecelakaan tersebut, kereta api Argo Bromo mengalami kerusakan di bagian tangki bahan bakar minyak (BBM).

"Tangki lokomotif bocor," kata dia.

Karena kerusakan tersebut, kereta pun tak bisa melanjutkan perjalanan. Manajemen KAI Daop 4 Semarang sudah menyiapkan lokomotif pengganti.

"Sudah disiapkan lokomotif pengganti untuk menarik rangkaian untuk masuk Stasiun Tawang Semarang," imbuhnya.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 (1), untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

"Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah," kata Ixfan.

Selain itu, di dalam Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

"Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

Regional
Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Regional
Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Regional
Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com