Salin Artikel

Terlibat Kecelakaan Maut di Semarang, Kereta Argo Bromo Tujuan Surabaya-Jakarta Alami Keterlambatan 160 Menit

Seperti diketahui, kerta api Argo Bromo mengalami kecelakaan dengan mobil Daihatsu Xenia di palang pintu Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, kereta api Argo Bromo mengalami keterlambatan selama 160 menit.

"Sebanyak 8 rangkaian diganti semua di Stasiun Tawang, tidak hanya lokomotif," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Dia menjelaskan, kereta api Argo Bromo dan mobil Daihatsu Xenia mengalami kecelakaan di perlintasan tidak terjaga.

"Pada saat sebelum terjadinya kecelakaan, masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) secara berulang-ulang," kata Ixfan.

Setelah terjadi kecelakaan tersebut, kereta api Argo Bromo mengalami kerusakan di bagian tangki bahan bakar minyak (BBM).

"Tangki lokomotif bocor," kata dia.

Karena kerusakan tersebut, kereta pun tak bisa melanjutkan perjalanan. Manajemen KAI Daop 4 Semarang sudah menyiapkan lokomotif pengganti.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 (1), untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

"Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah," kata Ixfan.

Selain itu, di dalam Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

"Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/23/173015278/terlibat-kecelakaan-maut-di-semarang-kereta-argo-bromo-tujuan-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke