Penemuan ini terungkap berdasarkan pengawasan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.
"Sudah dilaporkan yang ada di Sragen. Harganya tidak Rp 14.000, labelnya juga ditempel," ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (21/2/2023).
Selanjutnya, temuan pemalsuan Minyakita ini akan ditindaklanjuti oleh Ditjen PKTN dan Stagas Pangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun dia masih belum dapat memastikan pelaku pemalsuan itu merupakan perorangan atau badan usaha lantaran masih dalam proses penelusuran.
"Nanti akan ditelusuri. Kalau dia ada di pedagang pasti yang mengemasnya bukan pedagang. Nanti akan ditelusuri ke atasnya ke distributornya, dari distributor siapa nih yang memproduksi," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.