SOLO, KOMPAS.com - Minyakita palsu beredar di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo meminta kepolisian dan Satuan tugas (Satgas) Pangan gencar melakukan penindakan.
"(Minyakita palsu) iya ada. (Tindaklanjuti) biar kepolisian nanti yang melakukan operasi terutama satgas pangan," kata Ganjar Pranowo, saat di Kabupaten Sragen, Senin (20/2/20223).
Ganjar mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pengecekan di pasar-pasar kawasan Jawa Tengah. Memang, hasilnya harga Minyakita belum sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp 14.000.
Baca juga: Di Magelang, Warga Boleh Beli Minyakita Maksimal 2 Liter Per Hari
"Karena memang kan Minyakita kemarin saya cek di pasar kan sudah langka. Sehingga harga-harga yang lain tidak ada yang masuk dalam standar pemerintah," jelasnya.
Dia meminta agar temuan Minyakita palsu segera diberantas sehingga tidak meresahkan warga. Ia juga mendukung, pihak kepolisian untuk lebih tegas menghukum pelaku pemalsuan.
"Maka saya harapkan setelah ditemukan jadi learn (pembelajaran) buat kita semua. Khusus para penegak hukum dan satgas pangan tidak main-main. Sikat saja," tegasnya.
"(Penimbunan) kemarin beberapa yang di Kendal. Ya dicek gitu, nanti terus terjadi operasi, biar dibongkar sama polisi. Jangan ragu, saya dukung penuh," lanjutnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Dia menyerahkan kasus Minyakita palsu sepenuhnya ke pihak kepolisian.
"Biar pak Kapolres, yang akan menindaklanjuti," singkat Yuni Sukowati.
Informasi yang dihimpun, Minyakita palsu ditemukan Kementerian Perdagangan, dikemas dalam botol 1 liter. Dalam label yang dipasang ada keterangan harga Rp 16.000. Botol-botol itu dikemas menggunakan kardus Minyakita yang asli dengan total yang diamankan ada 1.800 liter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.