Dari hasil visum, lanjut Dedi, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.
"Motif tidak kuat menahan nafsu birahi. Modus nya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat," kata Dedi.
Baca juga: Modus Beri Bantuan, Guru di Kuningan Cabuli 5 Siswi di Ruangan Kepala Sekolah
MJ kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang guna mempermudah proses pemberkasan.
Untuk itu, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.