Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Ponpes di Banten Cabuli 5 Santriwatinya, Ada yang Diajak ke Hotel

Kompas.com - 21/02/2023, 11:11 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com -  Seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten berinisial MJ (60) ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli lima santriwatinya.

Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Krimnal Polres Serang pada Selasa (14/2/2023) dirumah istrinya di Desa Tenjoayu, Tanara, Serang.

"Pelaku telah diamankan, pelaku diketahui merupakan pimpinan Ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya," kata Dedi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Tersangka Cabul di Ambon Diduga Gantung Diri di Sel, Polisi Sebut Stres Tak Dibesuk Keluarga

Dedi menjelaskan, MJ dilaporkan oleh pihak keluarga lima orang santriwati yang  menjadi korban pencabulan saat belajar di Ponpes milik tersangka.

Dari pengakuan lima korbannya, perbuatan cabul pelaku dilakukan bulan Maret hingga Desember 2022 di kamar pribadi, ruang belajar hingga ada yang diajak menginap di hotel.

"Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel," ujar Dedi.

Awal mula terbongkar

Dedi mengungkapkan, awal mula terbongkarnya aksi bejad MJ ketika para korban saling bercerita apa yang telah diperbuat oleh pelaku.

Namun, obrolan para korban ini terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas di lokasi mereka kumpul.

"Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA," ungkap dia.

Baca juga: Cabuli Anak Tiri sejak Korban Usia 9 Tahun, Kakek 74 Tahun di Bitung Ditangkap

Setelah mendapat laporan adanya dugaan terjadinya tindak pidana asusila, personel Unit PPA selanjutnya melakukan visum para korban.

 

Dari hasil visum, lanjut Dedi, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

"Motif tidak kuat menahan nafsu birahi. Modus nya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat," kata Dedi.

Baca juga: Modus Beri Bantuan, Guru di Kuningan Cabuli 5 Siswi di Ruangan Kepala Sekolah

MJ kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang guna mempermudah proses pemberkasan.

Untuk itu, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Regional
MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

Regional
Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Regional
Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Regional
Kenang Brigadir RAT, Keluarga di Manado Gantung Seragam Polisi Milik Almarhum di Teras Rumah

Kenang Brigadir RAT, Keluarga di Manado Gantung Seragam Polisi Milik Almarhum di Teras Rumah

Regional
Mengenal Ritual Adat Murok Jerami di Bangka Tengah

Mengenal Ritual Adat Murok Jerami di Bangka Tengah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com