Salin Artikel

Pimpinan Ponpes di Banten Cabuli 5 Santriwatinya, Ada yang Diajak ke Hotel

Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Krimnal Polres Serang pada Selasa (14/2/2023) dirumah istrinya di Desa Tenjoayu, Tanara, Serang.

"Pelaku telah diamankan, pelaku diketahui merupakan pimpinan Ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya," kata Dedi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Selasa (21/2/2023).

Dedi menjelaskan, MJ dilaporkan oleh pihak keluarga lima orang santriwati yang  menjadi korban pencabulan saat belajar di Ponpes milik tersangka.

Dari pengakuan lima korbannya, perbuatan cabul pelaku dilakukan bulan Maret hingga Desember 2022 di kamar pribadi, ruang belajar hingga ada yang diajak menginap di hotel.

"Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel," ujar Dedi.

Awal mula terbongkar

Dedi mengungkapkan, awal mula terbongkarnya aksi bejad MJ ketika para korban saling bercerita apa yang telah diperbuat oleh pelaku.

Namun, obrolan para korban ini terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas di lokasi mereka kumpul.

"Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA," ungkap dia.

Setelah mendapat laporan adanya dugaan terjadinya tindak pidana asusila, personel Unit PPA selanjutnya melakukan visum para korban.


Dari hasil visum, lanjut Dedi, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

"Motif tidak kuat menahan nafsu birahi. Modus nya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat," kata Dedi.

MJ kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang guna mempermudah proses pemberkasan.

Untuk itu, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/21/111114878/pimpinan-ponpes-di-banten-cabuli-5-santriwatinya-ada-yang-diajak-ke-hotel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke