Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Rute Jakarta-Semarang Terbaru

Kompas.com - 20/02/2023, 08:07 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Tarif KA Argo Sindoro kelas eksekutif yaitu, Eksekutif (J) Rp 290.000, Eksekutif (I) Rp 310.000, Eksekutif (H) Rp 330.000, Eksekutif (A) Rp 370.000, dan Eksekutif (AA) Rp 400.000.

7. KA Jayabaya

KA Jayabaya memiliki relasi Pasar Senen - Semarang Poncol.

Waktu keberangkatan KA Jayabaya dari Stasiun Pasar Senen adalah pukul 16.45 WIB dan tiba di Stasiun Semarang Poncol pukul 23.08 WIB.

Lama perjalanan KA Jayabaya relasi Pasar Senen - Semarang Poncol adalah 6 jam 23 menit.

Tarif KA Jayabaya kelas ekonomi yaitu Ekonomi (S) Rp 230.000, Ekonomi (Q) Rp 240.000, Ekonomi (P) Rp 255.000, Ekonomi (C) Rp 270.000, Ekonomi (CA) Rp 295.000.

Tarif KA Jayabaya kelas eksekutif yaitu, Eksekutif (J) Rp 350.000, Eksekutif (I) Rp 390.000, Eksekutif (H) Rp 420.000, Eksekutif (A) Rp 3470.000, dan Eksekutif (AA) Rp 495.000.

8. KA Sembrani

KA Sembrani memiliki relasi Gambir - Semarang Tawang.

Waktu keberangkatan KA Sembrani dari Stasiun Gambir adalah pukul 19.00 WIB dan tiba di Stasiun Semarang Tawang pukul 00.25 WIB.

Lama perjalanan KA Sembrani relasi Gambir - Semarang Tawang adalah 5 jam 25 menit.

Tarif KA Sembrani kelas eksekutif yaitu, Eksekutif (J) Rp 335.000, Eksekutif (I) Rp 355.000, Eksekutif (H) Rp 395.000, Eksekutif (A) Rp 450.000, dan Eksekutif (AA) Rp 515.000.

Tarif KA Sembran Luxury yaitu, Eksekutif (J) Rp 1.020.000, Eksekutif (I) Rp 1.080.000, Eksekutif (H) Rp 1.135.000, dan Eksekutif (A) Rp 1.250.000.

Selain beberapa kereta api tersebut, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) juga kerap menyediakan beberapa kereta api yang dijalankan secara fluktuatif.

Selain itu, jadwal dan tarif kereta api tersebut masih dapat berubah sesuai kebijakan PT KAI.

Oleh karena itu, pelanggan kereta api diharapkan untuk melakukan pengecekan secara berkala sebelum merencanakan perjalanan.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Dikutip dari laman kai.id, pelanggan diharapkan mematuhi syarat naik kereta api yang berlaku sejak 19 Desember 2022.

berikut adalah syarat untuk naik kereta api jarak jauh:

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas

  • wajib sudah vaksin ketiga (booster).
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib sudah vaksin kedua.
  • penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Penumpang usia 13-17 tahun

  • wajib sudah vaksin kedua
  • penumpang yang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Penumpang usia 6-12 tahun

  • wajib sudah vaksin kedua.
  • penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • penumpang yang tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • apabila orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun

  • tidak wajib vaksin
  • tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sumber:
https://booking.kai.id 
https://www.kai.id 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com