JAYAPURA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang merupakan anggota TNI, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis hakim Pengadilan Militer III Jayapura, Rabu (15/2/2023).
Pratu RAS dan Pratu ROM dijatuhi vonis yang sama seperti Mayor Inf HF dalam kasus yang menewaskan empat warga tersebut.
Baca juga: Selain Penjara Seumur Hidup, 4 Prajurit TNI Terdakwa Mutilasi Dituntut Dipecat dari Kesatuan
"Para terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer III Jayapura Kolonel Rudy Dwi Prakamto, di Jayapura, Rabu.
Selain itu, dua terdakwa lainnya, yaitu Pratu RPC dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan Praka PR divonis 15 tahun penjara.
Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 406 KUHP tentang merusak dan menghancurkan barang orang lain.
Disamping itu, keempat terdakwa juga dijerat Pasal 181 KUHP tentang menguburkan jenazah untuk menyembunyikan kematian.
Rudy mengungkapkan, pertimbangan majelis hakim yang memberatkan keempat terdakwa adalah para pelaku mencederai solidaritas TNI dan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan para pelaku karena mereka tak berbelit-belit dan mengakui kesalahannya.
“Yang membuat putusannya berbeda-beda didasari peran masing-masing. Sesuai peran mereka, jadi dua terdakwa (vonis 20 dan 15 tahun penjara) ada di situ tapi tidak ikut mutilasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Polisi mengungkap adanya kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.