JAYAPURA, KOMPAS.com - Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua, dengan menghadirkan tiga tersangka dari warga sipil dan enam tersangka anggota TNI.
"Rekonstruksi tersebut menghadirkan sembilan pelaku dengan mempraktikkan sebanyak 50 adegan di enam TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, melalui keterangan tertulis, Minggu (4/9/2022).
Menurut dia, dari hasil rekonstruksi tersebut, penyidik mendapati beberapa fakta baru yang belum dapat diungkapkan ke publik.
Namun garis besar dari terjadinya kasus mutilasi terhadap empat warga itu, sudah mulai terurai.
"Kami dari penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk fakta-fakta baru yang ditemukan, dari rekonstruksi ini juga sudah bisa kita buka dengan jelas mulai dari tahap perencanaan, lokasi maupun tahap pelaksaaan dan pembagian hasil dari tindak kejahatan yang diperbuat,” kata Putra.
Baca juga: Panglima TNI soal Kasus Mutilasi Mimika: 8 Prajurit Terlibat, 6 Sudah Tersangka
Selain itu, ia menegaskan bahwa baik polisi maupun TNI berusaha terbuka dalam menyelesaikan kasus itu secara tuntas.
Baca juga: Kronologi 4 Orang Dimutilasi di Timika, 6 Oknum TNI Terlibat, Pura-pura Jual Senjata Api Rp 250 Juta