Salin Artikel

2 Anggota TNI Terdakwa Kasus Mutilasi di Mimika Divonis Penjara Seumur Hidup

Pratu RAS dan Pratu ROM dijatuhi vonis yang sama seperti Mayor Inf HF dalam kasus yang menewaskan empat warga tersebut.

"Para terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer III Jayapura Kolonel Rudy Dwi Prakamto, di Jayapura, Rabu.

Selain itu, dua terdakwa lainnya, yaitu Pratu RPC dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan Praka PR divonis 15 tahun penjara.

Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 406 KUHP tentang merusak dan menghancurkan barang orang lain.

Disamping itu, keempat terdakwa juga dijerat Pasal 181 KUHP tentang menguburkan jenazah untuk menyembunyikan kematian.

Rudy mengungkapkan, pertimbangan majelis hakim yang memberatkan keempat terdakwa adalah para pelaku mencederai solidaritas TNI dan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan para pelaku karena mereka tak berbelit-belit dan mengakui kesalahannya.

Sebelumnya, Polisi mengungkap adanya kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022.


Modus kejahatannya adalah, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.

Keempat jenazah yang dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Dari kasus tersebut polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial R, DU dan APL alias J, sedangkan RMH masih melarikan diri.

Selain itu, ada enam anggota TNI berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, juga dijadikan tersangka.

Kemudian ada dua anggota TNI lain yang juga diperiksa karena diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan tersebut.

Kasus mutilasi tersebut juga sudah mendapat perhatian Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, hingga Komisi I DPR RI.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) menemukan dugaan kuat bahwa para tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua, sebelumnya pernah melakukan kejahatan serupa.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/16/130902978/2-anggota-tni-terdakwa-kasus-mutilasi-di-mimika-divonis-penjara-seumur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke