Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pembuatan Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu di Batam, Dijual Rp 150.000 Per Lembar

Kompas.com - 16/02/2023, 09:25 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com- Praktik pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terungkap.

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban dan iklan yang tersebar di media sosial.

Dari sana dilakukan pengembangan oleh Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dan akhirnya berhasil mengungkap praktik sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak sesuai prosedur.

"Dari praktik ini, Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DW alias S yang beroperasi di wilayah hukum Polda Kepri," kata Tabana Bangun ditemui di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023) kemarin.

Baca juga: Ratusan Orang Bikin Sertifikat Vaksin Palsu dengan Data PeduliLindungi, Polda Jambi Tangkap 7 Pelaku

Jasa yang ditawarkan tersangka secara online melalui media sosial adalah pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa penyuntikan.

"Media sosialnya yakni Facebook dengan nama akun Bang Salim," ungkap Tabana.

Modus yang dilakukan pelaku dengan melakukan ilegal akses ke website P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan milik Pemerintah RI.

Dengan menerobos akses login tanpa memasukkan id dan password, kemudian pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin.

"Setiap harinya pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat vaksin dan sertifikat tersebut dihargai mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 150.000 per lembarnya," papar Tabana.

Baca juga: Polda Jabar Ungkap Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Palsu

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit laptop, dua unit handphone, dua buah buku tabungan, satu akun Facebook dan sembilan lembar kartu vaksinasi covid-19.

“Perbuatan tersangka tentunya dapat merugikan masyarakat yang memperoleh sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Tabana.

Lebih jauh Tabana berharap, dengan adanya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ini, tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan sertifikat yang berkaitan di bidang kesehatan dan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat bisa lebih optimal.

"Pelaku dijerat Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 terhadap komputer dan atau sistem elektronik serta informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik pemerintah dan atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga," pungkas Tabana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Kosnya Digerebek Kumpul Kebo, Pemilik Kos Pilih Kabur

Anak Kosnya Digerebek Kumpul Kebo, Pemilik Kos Pilih Kabur

Regional
Ditarget Rampung Agustus, Pengerjaan Nusantara Airport di IKN Terkendala Hujan,

Ditarget Rampung Agustus, Pengerjaan Nusantara Airport di IKN Terkendala Hujan,

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 1 Km

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 1 Km

Regional
Saat Kapolda Jateng Peringatkan Pelaku Lain Pengeroyokan Bos Rental...

Saat Kapolda Jateng Peringatkan Pelaku Lain Pengeroyokan Bos Rental...

Regional
Peran 6 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Pati

Peran 6 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Pati

Regional
Perempuan Muda di Kota Jambi Dibunuh Teman Kencan di Kosan, Pelaku dan Korban Kenalan di Aplikasi Online

Perempuan Muda di Kota Jambi Dibunuh Teman Kencan di Kosan, Pelaku dan Korban Kenalan di Aplikasi Online

Regional
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Khatib Shalat Idul Adha di Simpang Lima Kota Semarang, Dihadiri Jokowi

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Khatib Shalat Idul Adha di Simpang Lima Kota Semarang, Dihadiri Jokowi

Regional
Jokowi Bakal Ikuti Shalat Idul Adha dan Serahkan Sapi Kurban di Simpang Lima Semarang

Jokowi Bakal Ikuti Shalat Idul Adha dan Serahkan Sapi Kurban di Simpang Lima Semarang

Regional
Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Bandara di Maumere Ditutup

Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Bandara di Maumere Ditutup

Regional
Pakaian Dinas Pj Walkot Ambon Disebut Capai Rp 400 Juta, Diskominfo: Tidak Benar

Pakaian Dinas Pj Walkot Ambon Disebut Capai Rp 400 Juta, Diskominfo: Tidak Benar

Regional
Grebeg Besar Demak: Waktu Pelaksanaan, Sejarah, dan Rangkaian Acara

Grebeg Besar Demak: Waktu Pelaksanaan, Sejarah, dan Rangkaian Acara

Regional
Perburuan Kendaraan Bodong di Pati, 3 Orang dari 3 Kecamatan Diperiksa

Perburuan Kendaraan Bodong di Pati, 3 Orang dari 3 Kecamatan Diperiksa

Regional
Presiden Jokowi Bakal Shalat Idul Adha di Simpang Lima Semarang

Presiden Jokowi Bakal Shalat Idul Adha di Simpang Lima Semarang

Regional
Kronologi Suami di Kampar Bunuh Istrinya di Lahan Eukaliptus, Pelaku Tikam Korban yang Tak Berdaya

Kronologi Suami di Kampar Bunuh Istrinya di Lahan Eukaliptus, Pelaku Tikam Korban yang Tak Berdaya

Regional
Salat Idul Adha Pemprov Sumbar Dipusatkan di Halaman Kantor Gubernur, Mahyeldi Jadi Khatib

Salat Idul Adha Pemprov Sumbar Dipusatkan di Halaman Kantor Gubernur, Mahyeldi Jadi Khatib

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com