Salin Artikel

Ada Pembuatan Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu di Batam, Dijual Rp 150.000 Per Lembar

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban dan iklan yang tersebar di media sosial.

Dari sana dilakukan pengembangan oleh Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dan akhirnya berhasil mengungkap praktik sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak sesuai prosedur.

"Dari praktik ini, Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DW alias S yang beroperasi di wilayah hukum Polda Kepri," kata Tabana Bangun ditemui di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023) kemarin.

Jasa yang ditawarkan tersangka secara online melalui media sosial adalah pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa penyuntikan.

"Media sosialnya yakni Facebook dengan nama akun Bang Salim," ungkap Tabana.

Modus yang dilakukan pelaku dengan melakukan ilegal akses ke website P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan milik Pemerintah RI.

Dengan menerobos akses login tanpa memasukkan id dan password, kemudian pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin.

"Setiap harinya pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat vaksin dan sertifikat tersebut dihargai mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 150.000 per lembarnya," papar Tabana.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit laptop, dua unit handphone, dua buah buku tabungan, satu akun Facebook dan sembilan lembar kartu vaksinasi covid-19.

“Perbuatan tersangka tentunya dapat merugikan masyarakat yang memperoleh sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Tabana.

Lebih jauh Tabana berharap, dengan adanya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ini, tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan sertifikat yang berkaitan di bidang kesehatan dan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat bisa lebih optimal.

"Pelaku dijerat Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 terhadap komputer dan atau sistem elektronik serta informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik pemerintah dan atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga," pungkas Tabana.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/16/092542178/ada-pembuatan-sertifikat-vaksin-covid-19-palsu-di-batam-dijual-rp-150000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke