PURWOREJO, KOMPAS.com - Badut jalanan yang jadi tersangka kasus pembacokan rekan seprofesinya di Purworejo ternyata membawa dan mengonsumsi Narkoba.
Hal itu diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada tersangka TS (35) ini merupakan warga Menteng Jakarta. TS diketahui menyimpan dan mengkonsumsi Narkoba merk Alprazolam.
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni menjelaskan, Satres Narkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan terhadap TS (35) warga Jakarta yang membawa Pil jenis Psikotropika merk Alprazolam sebanyak 6 Butir.
"Kejadian ini bermula dari perkara penganiayaan yang dilakukan oleh TS sendiri terhadap temannya. Pada saat diamankan oleh Satreskrim Polres Purworejo, ditemukan Pil jenis Psikotropika merk Alprazolam sebanyak 6 Butir di tas pinggang," kata Yuli Munasoni pada keterangan resminya, Jumat (10/2/2023).
Diketahui sebelumnya TS melakukan penganiayaan terhadap rekan seprofesinya yang juga sebagaai badut jalanan dengan cara membacok. selanjutnya TS melarikan diri namun dapat di amankan oleh Satreskrim Polres Purworejo.
TS diketahui mendapatkan barang haram tersebut sebelum datang di purworejo. Saat ini Satres Narkoba melakukan penyitaan barang bukti berupa 6 butir Pil jenis Psikotropika merk Alprazolam dan 1 buah tas selempang milik tersangka.
Yuli menambahkan, TS diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memiliki, menyimpan dan membawa Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta," kata dia.
Selain dilakukan penyidikan dalam perkara Penganiayaan , Satresnarkoba Polres Purworejo pun melakukan penyidikan perkara menyimpan, memiliki dan atau membawa Psikotropika terhadap TS.
Baca juga: Minta-minta di Perempatan Lampu Merah Padang, 2 Badut Jalanan Disidang Tipiring
Akibatnya 2 penyidikan terhadap TS dilakukan. Selain penganiayaan TS juga disidik atas perkara Narkoba.
Diberitakan sebelumnya, TS membacok Hendri (35), warga Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Hendri harus dilarikan ke rumah sakit setelah dibacok TS.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono menjelaskan, pelaku dan korban bekerja dilokasi yang sama yakni di persimpangan lampu merah Banyuurip.
Kejadian berawal saat TS mendapat informasi bahwa korban diduga mengambil uang setoran sewa pakaian badut sebesar Rp 80.000. Jengkel dengan perbuatan korban, kemudian pelaku melakukan tindak penganiayaan kepada korban.
Baca juga: Razia PMKS, Satpol PP Tangsel Amankan Pengemis, Manusia Silver, dan Badut Jalanan
"Atas dugaan tersebut TS alias Boy mendatangi Korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban sampai korban dibawa kerumah sakit," kata Khusen saat dikonfirmasi dikantornya.
Sebelum melakukan penganiayaan bacok kepada korban, TS membeli 1 Bilah Golok di salah satu pedagang pasar Kutoarjo. kemudian TS mendatangi korban di rumahnya kemudian marah -marah dan langsung melakukan pembacokan ke badan korban.
"Saudara TS melakukan penganiayaan terhadap korban melarikan diri namun di teriaki oleh korban. Masyarakat sekitar kemudian mengamankan saudara TS," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.