Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/02/2023, 14:53 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dalam sidang yang digelar, Jumat (10/2/2023).

Mardani dinyatakan bersalah atas kasus suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 lalu.

Majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro menganggap Mardani telah melanggar Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Mardani Maming Didakwa Terima Suap Izin Pertambangan Sebesar Rp 118 Miliar

"Terdakwa Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Heru saat membacakan vonis, Jumat.

Selain hukuman 10 tahun penjara, Mardani juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar.

Jika tidak mampu membayar uang tersebut maka, harta benda Mardani akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian yang ditimbulkannya.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti pidana penjara selama 2 tahun," sambung Heru.

Usai mendengar putusan dari majelis hakim, Mardani yang hadir dalam persidangan melalui virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mengambil langkah pikir-pikir selama tujuh hari.

Baca juga: Menyelisik Efektivitas Otonomi Daerah, Mardani Ali Sera Usul Jumlah Provinsi Ditambah

Mardani selanjutnya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya apakah akan memutuskan banding atau menerima putusan pengadilan.

"Dengan waktu tujuh hari saya meminta untuk berpikir dan saya akan berkoordinasi dengan tim hukum saya yang nantinya akan kami putuskan,” ujar Mardani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com