Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diimingi "Top Up" Gim "Online", Bocah 9 Tahun Disodomi Paman Sendiri, Dijadikan Konten Video Porno

Kompas.com - 10/02/2023, 09:49 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban sodomi oleh pamannya sendiri setelah diimingi uang serta top up gim online.

Akibat kejadian tersebut, TA (35) yang merupakan paman korban kini ditangkap Polda Sumatera Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, perbuatan TA ini terungkap dari patroli tim Saber yang menemukan akun email yang di dalamnya berisi banyak konten porno hubungan sesama jenis.

Baca juga: Aksi Sodomi Pria ke Bocah Laki-laki, Pancing Korban Datang ke Rental PS hingga Diimingi Top Up Game Online

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melacak keberadaan TA, hingga akhirnya ditangkap saat berada di Palembang.

“Kami menemukan ada 17 konten video porno antara korban dan pelaku. Selain disimpan di email, video itu juga disimpan di dalam flashdisk. Ada juga video porno sesama laki-laki yang dikoleksi oleh tersangka,” kata Putu, Kamis (9/2/2023).

Putu menjelaskan, saat menemukan konten video porno itu petugas pun melakukan pemeriksaan dari tersangka.

TA pun mengaku bahwa korban tersebut merupakan keponakannya sendiri. Bahkan, perbuatan itu ternyata sudah dilakukan tersangka selama satu tahun terakhir.

“Pengakuannya untuk koleksi, karena setiap melihat foto atau videonya bersama korban birahi tersangka ini muncul,” ujarnya.

Putu menegaskan, pengakuan tersangka TA ia memiliki orientasi seksual. Padahal TA telah menikah dan memiliki seorang istri.

“Modus tersangka setiap beraksi korban diimingi top up game, tersangka mengaku lebih nafsu ke anak laki-laki,” jelasnya.

Baca juga: 4 Bocah Laki-laki Disodomi Pria di Tanah Bambu, 2 Korban Lapor Polisi hingga Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, TA pun dikenakan pasal 76 huruf e Juncto pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan pasal 37 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi serta pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com